DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemkab Nganjuk melakukan rapat paripurna (9/12)
Kemendagri Minta Pemkab Lakukan Perubahan Perda
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pendapatan pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Nganjuk tak maksimal. Karena itu, Pemkab Nganjuk mendapat surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. “Kami diberi surat evaluasi dari Kemendagri RI untuk melakukan perubahan Perda No 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati Marhaen Djumadi setelah rapat paripurna di gedung DPRD Nganjuk kemarin (9/12).
Perubahan perda dianggap kemendagri sebagai upaya memaksimalkan potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi, Sehingga, Pemkab Nganjuk dan DPRD Kabupaten Nganjuk harus membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang.
Marhaen menerangkan, selain untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah dan retribusi, perubahan perda itu juga setelah adanya efisiensi. Semuapemerintah daerah (pemda) di Indonesia mengalami penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“APBD Pemkab Nganjuk juga turun karena adanya potongan transfer ke daerah (TKD),” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah pusat mengimbau kepada beberapa pemda untuk melakukan perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah. Salah satu pemda yang mendapat evaluasi dari Kemendagri adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Surat evaluasi tersebut dilayangkan pada 4 Desember lalu. Setelah mendapat evaluasi, Pemkab Nganjuk diberi waktu selama 15 hari kerja untuk melakukan perubahan perda. Sedangkan kemarin (9/12), Pemkab Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan rapat paripurna. Agendanya adalah penyampaian dari Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2023 tentang pajak dan retribusi. “Penyelesaian raperda menjadi perda akan terus dikebut oleh Pemkab Nganjuk dan DPRD Kabupaten Nganjuk,” imbuh politisi asal PDI Perjuangan itu.
Lalu apa isi dari Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2023 itu? Menanggapi pertanyaan itu, Marhaen mengatakan raperda tersebut akan membahas tentang cara memaksimalkan penyerapan pajak dan retribusi daerah. “Rinciannya nanti akan diumumkan setelah raperda disahkan jadi perda,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, proses penyelesaian raperda menjadi perda terus dikebut. Bahkan hari ini Pemkab Nganjuk dan DPRD Kabupaten Nganjuk kembali dijadwalkan untuk melakukan rapat paripurna. Dengan agendanya adalah jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi. “Karena tenggat waktunya hanya 15 hari kerja, maka proses penyelesaian harus dikebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Nganjuk dipastikan tetap akan melakukan efisiensi di tahun depan. Salah satunya karena adanya pengurangan TKD dari pemerintah pusat. Bahkan, pengurangan TKD mencapai Rp 275 miliar. (wib/tyo)