Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Hukum Beli Emas Saat Ramadhan Menurut Ulama: Apakah Halal dan Diperbolehkan?

Miko • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:55 WIB

ilustrasi investasi emas
ilustrasi investasi emas

Membeli Emas di Bulan Puasa: Antara Tradisi dan Syariat

Menjelang Idul Fitri, banyak masyarakat Indonesia berbondong-bondong membeli emas, baik sebagai perhiasan untuk dikenakan saat Lebaran maupun sebagai instrumen investasi dari uang THR.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat: Bagaimana hukum membeli emas saat Ramadhan menurut pandangan ulama?

Secara umum, Islam sangat mengatur detail mengenai transaksi emas karena emas termasuk dalam kategori barang ribawi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pandangan Ulama: Hukum Asalnya adalah Mubah (Boleh)

Para ulama sepakat bahwa hukum asal dari kegiatan jual beli atau transaksi muamalah adalah mubah atau diperbolehkan, termasuk di bulan Ramadhan.

Tidak ada satu pun dalil yang melarang seseorang melakukan transaksi keuangan atau investasi saat menjalankan ibadah puasa.

Bahkan, mencari nafkah atau melakukan investasi yang bermanfaat bagi keluarga dianggap sebagai perbuatan baik selama tidak melalaikan ibadah wajib di bulan suci.

Syarat Sah Transaksi Emas Menurut Syariat

Agar transaksi beli emas saat Ramadhan tetap sah dan berkah, ulama mengingatkan pentingnya menghindari Riba. Emas dalam ekonomi Islam dianggap sebagai tsaman (alat tukar/harga).

Oleh karena itu, terdapat syarat utama yang disebut Yadan bi Yadin (Tangan ke Tangan).

  1. Tunai (Cash): Transaksi emas harus dilakukan secara tunai dan seketika. Artinya, ada penyerahan uang dan ada penyerahan emas di waktu yang sama.

  2. Hindari Penundaan: Ulama dari berbagai mazhab mengingatkan agar tidak ada penundaan pengiriman salah satu barang (emas atau uang) dalam jangka waktu lama, karena berisiko masuk ke dalam Riba Nasi'ah.

  3. Beli Emas Online: Untuk pembelian emas digital atau online saat ini, sebagian ulama (termasuk fatwa DSN-MUI) memperbolehkan selama saat pembayaran dilakukan, emas tersebut langsung menjadi milik pembeli secara hukum (taqabud hukmi) dan dapat dicetak kapan saja.

Tips Berinvestasi Emas di Bulan Ramadhan

Mengingat harga emas cenderung fluktuatif (terutama menjelang Lebaran), berikut tips agar tetap sesuai syariat:

Membeli emas saat Ramadhan hukumnya adalah boleh (mubah) selama dilakukan dengan cara yang benar, jujur, dan terhindar dari unsur riba.

Ulama hanya berpesan agar kesibukan berburu emas tidak mengurangi kekhusyukan kita dalam mengejar pahala di sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Editor : Miko
#hukum #harga emas hari ini #Investasi Emas #transaksi emas dalam Islam #Hukum beli emas #beli emas #pandangan ulama beli emas