Radar Nganjuk – Kabar mengejutkan sekaligus menjadi angin segar bagi para investor logam mulia. Harga emas Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk terpantau meroket tajam pada perdagangan hari ini, Selasa (10/3).
Berdasarkan data pembaruan dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga emas batangan Antam hari ini bertengger di posisi Rp 3.047.000 per gram.
Angka ini mencatatkan lonjakan signifikan sebesar Rp 43.000 jika dibandingkan dengan harga pada Senin (9/3) yang masih berada di level Rp 3.004.000 per gram.
Tren penguatan harga emas Antam hari ini tentu menjadi momentum penting bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen.
Untuk mengakomodasi berbagai profil investor, PT Antam menyediakan emas batangan dalam beragam ukuran, mulai dari pecahan paling kecil 0,5 gram hingga bongkahan 1 kilogram.
Rincian Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang berencana membeli atau menyusun ulang portofolio investasi logam mulia, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per Selasa, 10 Maret 2026:
| Berat (Gram) | Harga |
| 0,5 | Rp1.573.500 |
| 1 | Rp3.047.000 |
| 2 | Rp6.034.000 |
| 3 | Rp9.026.000 |
| 5 | Rp15.010.000 |
| 10 | Rp29.965.000 |
| 50 | Rp149.495.000 |
| 100 | Rp298.912.000 |
| 250 | Rp747.015.000 |
| 500 | Rp1.493.820.000 |
| 1000 | Rp2.987.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memantau pergerakan harga, hal krusial yang kerap dilupakan investor pemula adalah regulasi pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22).
Pajak Pembelian: Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif pajak pembelian sebesar 0,45 persen. Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat yakni 0,9 persen. Nantinya, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan sebagai dasar pelaporan SPT tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Aturan pajak juga berlaku ketika Anda mencairkan atau menjual kembali (buyback) emas ke PT Antam. Khusus untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung mengurangi total nilai pencairan dana yang Anda terima.
Sebagai catatan, harga emas dan ketersediaan stok di butik Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Pembaruan harga acuan rutin dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB.
Editor : Miko