NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini menghebohkan netizen dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan ini dilakukan karena pernikahan mereka yang berlangsung pada 10 Mei 2024 belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui pengacara hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengatakan permohonan isbat ini disebabkan karena adanya kendala teknis yang mengakibatkan pernikahan mereka tidak terdaftar secara resmi. Meskipun demikian, tanggal pernikahan yang dicatat tetap sama, yaitu 10 Mei 2024.
“Kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjutnya
Markus kembali menegaskan pernikahan Rizky dan Mahalini sudah Sah secara agama, namun masih ada kendala teknis tentang pernikahan tidak terdaftar secara resmi.
Berita ini menarik perhatian banyak netizen yang berkomentar tentang alasan di balik ketidakresmian pernikahan mereka. Banyak yang menunjukkan rasa ingin tahu mengenai detail dan proses hukum yang harus dilalui kedua pasangan ini untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk