NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Kertosono. Dalam kurun dua hari, polisi berhasil menangkap empat tersangka. Mereka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS) dan pil dobel L.
“Kami berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba pada Jumat (24/1) dan Sabtu (25/1),” terang Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro kepada wartawan koran ini.
Siswantoro mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan pada Jumat lalu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka melaporkan sering menjumpai transaksi narkoba di toko modern di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan investigasi. Hasilnya polisi berhasil menangkap dua tersangka awal. Mereka adalah Rachmad Fauzi, 27, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono dan Alridho Budianurika Rochmad, 32, warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan Rachmad, polisi berhasil menyita dua paket narkoba. Masing-masing berisi dua butir dan 50 butir pil dobel L. Rachmad mengaku barang terlarang itu didapat dari Alridho.
“Kami lalu melakukan pengembangan. Mencari pemasok dari tersangka Alridho,” tambahnya.
Hasilnya polisi berhasil menemukan dua nama tersangka lain. Mereka ditangkap dengan cara dijebak. Hasilnya, sabtu (25/1), keduanya berhasil ditangkap di Jalan Supriyadi, Desa Kudu, Kecamatan Kertosono. Mereka adalah Dela Maulina, 28, asal Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan Imam Hanafi, 25, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.
Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan beberapa barang bukti. Seperti 2,5 gram SS dan 90 ribu butir pil dobel L.
Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut didapat dari HN. Kini polisi tengah memburu pemasok narkoba tersebut. Besar harapan HN dapat ditangkap dalam waktu dekat.
“Kami masih buru jaringan yang lebih besar lagi,” tandasnya. (wib/tyo)