Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sutrisno, Pembunuh Sujud Bawa 2 Saksi Meringankan saat Sidang, Begini Kesaksiannya

Novanda Nirwana • Kamis, 13 Maret 2025 | 18:48 WIB
Tetap tersenyum, Sutrisno keluar ruang sidang di PN Nganjuk kemarin. Dia menghadirkan dua saksi meringanan.
Tetap tersenyum, Sutrisno keluar ruang sidang di PN Nganjuk kemarin. Dia menghadirkan dua saksi meringanan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Sidang kasus pembunuhan Sujud di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Dalam sidang lanjutan kemarin, penasihat hukum terdakwa Sutrisno menghadirkan dua saksi meringankan.

Achmad Yani, penasihat hukum Sutrisno memaparkan, saksi meringankan yang dihadirkan adalah tetangga terdakwa yakni warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong.

Mereka adalah Budi Haryanto dan Isbandi. "Kedua saksi tetangga terdakwa sudah lama kenal klien kami," ujarnya.

Budi Haryanto di hadapan majelis hakim mengatakan, saat kejadian, dia tidak mengetahui dengan jelas ceritanya. Dia tahu pada saat sore harinya.

Informasi pembunuhan yang menewaskan Sujud, dia peroleh dari tetangganya. "Informasi awal masih dibacok gitu," katanya.

Berdasarkan sepengetahuan Budi, Sutrisno tidak pernah bertengkar atau memiliki permasalahan dengan orang lain.

Sutrisno juga tidak pernah bercerita tentang Sujud maupun kejadian yang dialaminya. "Terdakwa tidak pernah berbuat onar," paparnya.

Budi juga mengetahui bahwa Sutrisno memiliki pacar bernama Heni. Namun ia tidak kenal, hanya sebatas tahu saja.

Sementara itu, Isbandi juga menerangkan hal yang hampir sama dengan Budi.

Ia pun tak mengetahui kejadian saat Sutrisno membunuh Sujud. "Saya tahunya saat baca berita," ujarnya.

Sementara itu, usai meminta keterangan dari dua saksi meringankan kemarin, sidang akan kembali digelar pada Rabu (19/3). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (nov/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#nganjuk #kriminal #pembunuhan #pengadilan negeri (PN) #KOTA ANGIN