JP Radar Nganjuk - Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penangkapan ini dipicu oleh unggahan meme di media sosial yang dianggap melanggar hukum. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan ini.
Mahasiswi yang berinisial SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, di tempat tinggalnya di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @MurtadhaOne1 pada 7 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa mahasiswi tersebut ditangkap karena membuat meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pose kontroversial.
Meme yang diunggah SSS diduga menampilkan gambar editan yang memperlihatkan Prabowo Subianto dan Jokowi dalam posisi berciuman.
Konten ini dianggap melanggar kesusilaan dan mencemarkan nama baik, sehingga memicu tindakan hukum dari pihak berwenang. Meme tersebut menjadi viral di platform X, memicu beragam reaksi dari warganet.
Polisi menjerat SSS dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35.
Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital. SSS terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatannya.
Pihak ITB, melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kampus telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), untuk menangani kasus ini.
ITB juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada SSS selama proses hukum berlangsung.
Pada 9 Mei 2025, orang tua SSS mendatangi kampus dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, meski tidak dijelaskan kepada siapa permintaan maaf tersebut ditujukan.
Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz, membenarkan adanya penangkapan dan menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi SSS sejak kasus ini viral.
KM ITB bersama elemen mahasiswa lainnya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.
Penangkapan ini menuai kritik dari sejumlah organisasi, termasuk Amnesty International Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan polisi sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi, terutama karena meme dianggap sebagai bentuk satire politik yang seharusnya dilindungi.
LBH Bandung juga menyatakan bahwa tindakan SSS merupakan bagian dari kritik terhadap pemerintah, yang seharusnya tidak dikriminalisasi.
Mereka menilai penangkapan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berekspresi di media sosial.
Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat tentang batas kebebasan berekspresi di era digital.
Sebagian pihak mendukung tindakan polisi dengan alasan perlindungan terhadap figur publik, sementara yang lain menilai UU ITE sering disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Penangkapan ini juga menambah daftar kasus kontroversial terkait penerapan UU ITE di Indonesia.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri, dan perkembangan lebih lanjut masih dinantikan.
Kejadian ini menjadi pengingat akan sensitivitas konten digital dan kompleksitas regulasi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Editor : Elna Malika