Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tindakan Main Hakim Sendiri : Cerminan Krisis Moral dan Ketidakpuasan terhadap Sistem Hukum

Elna Malika • Minggu, 11 Mei 2025 | 19:13 WIB
ilustrasi main hakim sendiri
ilustrasi main hakim sendiri

JP Radar Nganjuk - Fenomena tindakan hukum massa, atau sering disebut "main hakim sendiri," kian marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap penegakan hukum formal, sekaligus menunjukkan adanya krisis moral di tengah masyarakat.

Ketidakpercayaan terhadap institusi hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, mendorong masyarakat untuk mengambil jalur hukum sendiri, yang kerap kali berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Artikel ini akan mengupas akar masalah fenomena ini, dampaknya, serta solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasinya.

Tindakan hukum massa tidak muncul begitu saja; ada sejumlah faktor yang menjadi pemicunya. 

Pertama, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi penyebab utama.

Banyak masyarakat yang merasa bahwa proses hukum formal lambat, tidak adil, atau bahkan korup.

Kasus-kasus seperti pemerasan oleh oknum aparat atau vonis ringan terhadap pelaku kejahatan besar memperkuat persepsi bahwa hukum hanya berpihak pada yang kuat dan kaya.

Sebagai contoh, survei Transparency International Indonesia pada 2023 mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di angka 34 dari 100, menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dari 180 negara, yang menunjukkan tingginya persepsi korupsi di sektor publik.  

Kedua, krisis moral dalam masyarakat juga turut memperparah fenomena ini. Nilai-nilai kemanusiaan dan kesabaran mulai terkikis, digantikan oleh sikap intoleran dan emosional dalam menyikapi pelanggaran.

George Bataille, dalam Literature and Evil, menyebutkan adanya kondisi "hipermoralitas," di mana standar moral yang ada tidak lagi dipegang, sehingga masyarakat merasa berhak menghukum pelaku kejahatan dengan cara mereka sendiri.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum dan pendidikan masyarakat membuat mereka mudah terprovokasi untuk bertindak di luar hukum, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan rendah atau akses informasi terbatas.

Ketiga, lemahnya negara dalam menegakkan hukum menjadi pemicu lain. Sidney Jones, seorang analis konflik, menyatakan bahwa tindakan hukum massa adalah dampak dari ketidakmampuan negara untuk menjamin keadilan dan mencegah kriminalitas.

Ketika aparat hukum gagal memberikan rasa aman, masyarakat cenderung mengambil alih peran tersebut, meskipun dengan cara yang melanggar hukum.

Tindakan hukum massa membawa konsekuensi serius, baik secara sosial maupun hukum. Pertama, aksi ini sering kali berujung pada kekerasan ekstrem, seperti pengeroyokan, penyiksaan, bahkan pembunuhan.

Kasus tragis seperti pembakaran empat pelaku kejahatan di Pondok Gede oleh massa menunjukkan bagaimana tindakan ini dapat merenggut nyawa tanpa proses hukum yang adil.

Kedua, fenomena ini memperdalam krisis kepercayaan terhadap hukum, menciptakan lingkaran setan di mana ketidakpercayaan mendorong aksi main hakim sendiri, dan aksi tersebut semakin melemahkan wibawa hukum.

Ketiga, tindakan hukum massa juga merusak tatanan moral masyarakat. Ketika kekerasan dianggap sebagai solusi yang sah, nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hukum semakin tergerus.

Dalam perspektif agama, seperti dalam ajaran Islam, tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip tabayyun (verifikasi sebelum bertindak) dan larangan menghukum tanpa proses yang adil.

Untuk mengatasi fenomena ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pertama, reformasi institusi penegak hukum harus menjadi prioritas.

Aparat hukum perlu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan dalam menangani kasus-kasus kriminal.

Pengawasan ketat terhadap oknum yang korup atau menyalahgunakan wewenang juga harus diperkuat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kedua, sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat perlu digalakkan. Program penyuluhan yang menekankan pentingnya supremasi hukum dan bahaya tindakan hukum massa dapat membantu mengubah pola pikir masyarakat.

Seperti yang dilakukan di Pangkalan Jati, sosialisasi hukum terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif tindakan ini.

Ketiga, pemerintah harus memperkuat peran negara dalam menjamin keadilan sosial dan keamanan.

Peningkatan akses terhadap pendidikan, lapangan kerja, dan layanan publik dapat mengurangi frustrasi sosial yang sering memicu tindakan hukum massa.

Selain itu, media dan tokoh masyarakat dapat berperan dalam mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan dan menahan provokasi yang memicu kekerasan.

Fenomena tindakan hukum massa adalah cerminan dari krisis moral dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.

Akar masalahnya terletak pada lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan krisis moral yang mengikis nilai kemanusiaan.

Untuk mengatasinya, diperlukan reformasi institusi hukum, pendidikan masyarakat, dan penguatan peran negara dalam menjamin keadilan.

Tanpa langkah-langkah ini, tindakan hukum massa akan terus menjadi ancaman bagi stabilitas sosial dan supremasi hukum di Indonesia.

Editor : Elna Malika
#mencegah #hukum #gagal #proses hukum #kepercayaan #rendahnya #penegakan hukum #radar nganjuk berita hari ini #kriminalitas #ketidakpuasan #indonesia #massa #faktor #tidak adil #aparat hukum #menjamin #lapisan masyarakat #keadilan #Memberikan Rasa Aman #aksi #Tindakan #krisis moral #main hakim sendiri