Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Pengedar SS Divonis 6 Tahun dan Denda 1,5 M

Novanda Nirwana • Rabu, 9 Juli 2025 | 12:45 WIB

VONIS BERAT: Guntur Sakti Setiawan dan Deni keluar ruang sidang setelah divonis di PN Nganjuk kemarin.
VONIS BERAT: Guntur Sakti Setiawan dan Deni keluar ruang sidang setelah divonis di PN Nganjuk kemarin.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Dua terdakwa pengedar sabu-sabu (SS) divonis enam tahun penjara kemarin. Mereka adalah Guntur Sakti Setiawan dan Deni alias Denok. Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang dimiliki terdakwa adalah satu plastik klip berisi 2,13 gram SS,” ujar hakim ketua Adiyaksa David Pradipta di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. 

Baca Juga: Kabel Wifi Ilegal Bikin Nganjuk Semrawut, Pemkab Siapkan Tindakan Tegas!

Selain menjatuhkan vonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Guntur dan Deni membayar denda. Dendanya sebesar Rp 1,5 miliar. “Jika tidak mampu membayar denda maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Adiyaksa. 

Menurut Adiyaksa, perbuatan kedua terdakwa itu merusak generasi muda. Karena mereka berani mengedarkan SS di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Disamping itu, mereka juga tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.  “Ini yang jadi pertimbangan memberatkan terdakwa,” ungkapnya. 

Meski demikian, ada hal-hal yang meringankan Guntur dan Deni. Selama persidangan, dua pemuda itu dianggap kooperatif. Tidak berbelit-belit.

Mengakui perbuatannya dan menyesal. Sehingga, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Muhammad Ryan Kurniawan dan Koko Roby Yahya menuntut Guntur dan Deni dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Polisi Tahan 18 Motor saat Konvoi Sah-sahan. Kira-kira Ada Apa ya?

Atas putusan tersebut, Guntur dan Deni tidak langsung menerima atau mengajukan banding. Mereka memilih untuk pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu, yang mulia,” ujarnya. 

Hal yang sama dilakukan JPU Ryan dan Koko. Sehingga, mereka diberi waktu seminggu untuk memutuskan menerima putusan tersebut atau tidak.

Jika tidak menerima vonis yang dijatuhkan, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. (nov/tyo)

Editor : Miko
#Narkoba 12 Kilogram #sabu-sabu #berita nganjuk #tersangka #PN Nganjuk #nganjuk #vonis #pengedar ss berbek sidoarjo