Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Razia Gabungan, 27 Kendaraan ODOL Kena Tilang

Novanda Nirwana • Jumat, 11 Juli 2025 | 03:35 WIB

RAZIA GABUNGAN: Petugas memeriksa kendaraan yang mengangkut barang di Jalan Bengawan Solo kemarin. Sebanyak 27 kendaraan ODOL ditilang karena tidak uji KIR.
RAZIA GABUNGAN: Petugas memeriksa kendaraan yang mengangkut barang di Jalan Bengawan Solo kemarin. Sebanyak 27 kendaraan ODOL ditilang karena tidak uji KIR.

Razia Gabungan selama Dua Jam di Jalan Begadung 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Puluhan kendaraan angkutan barang ditilang kemarin. Dalam razia gabungan di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, petugas menghentikan semua kendaraan pengangkut barang. Dalam dua jam petugas berhasil menilang 27 kendaraan.

Dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk dan Polisi Militer kemarin, petugas menghentikan kendaraan pengangkut barang. Kendaraan yang melanggar batas muatan dan tidak uji KIR ditilang.

Baca Juga: Satlantas Nganjuk Gelar Razia ODOL di Jalan Panglima Sudirman, Sasar Truk Kelebihan Muatan

Pantauan wartawan koran ini, operasi digelar di Jalan Bengawan Solo mulai pukul 10.00 WIB. Petugas berjaga di sisi kanan dan kiri jalan. Truk dan pikap yang membawa muatan melebihi kapasitasnya diarahkan ke tepi jalan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selain pengecekan surat-surat juga dilakukan pengecekan fisik kendaraan,” ujar Kepala Operasional dan Pengendalian UPT P3 LLAJ Kediri Dishub Jatim Eko Irianto.

Dalam dua jam, petugas berhasil menjaring 27 kendaraan. Mayoritas tidak uji KIR dan melebihi muatan. Beberapa diantaranya bahkan nyaris dua kali lipat dari kapasitas normal. “Kami lakukan penindakan dengan cara humanis. Selain itu juga melakukan sosialisasi kepada pengemudi angkutan,” papar Eko.

Beberapa angkutan yang ditilang berdalih bahwa mereka bukan pemilik. Mereka hanya bekerja sebagai sopir.

Menurut Eko, pada saat siang hari angkutan barang di Kabupaten Nganjuk tidak terlalu banyak. Sebab, para pengemudi lebih memilih berangkat pada malam hari. Hal itu untuk menghindari para petugas.

Baca Juga: Arya Daru Pangayunan, ASN Kemlu yang Ditemukan dengan Lilitan Lakban di Kepala. Kini Polisi Periksa Saksi.

Pihaknya mengimbau kepada pengemudi untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, mereka harus  melakukan uji KIR. Sebab saat ini pengujian KIR sudah tidak dikenakan biaya. “Uji KIR saat ini gratis, sekarang tinggal konsumen aja yang mau uji KIR atau tidak,” ujar Eko.

Menurut Eko, kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas sangat berbahaya. Risiko rem blong hingga kecelakaan beruntun terjadi. “Berbahaya juga untuk pengguna jalan yang lain karena bisa menyebabkan kecelakaan,” ujarnya. (nov/tyo)

Editor : Miko
#polisi #truk odol #nganjuk #razia gabungan #dishub #operasi #uji kir #kendaraan