Pedagang Pasar Jadi Sasaran Utang di Koperasi Milik Ayub tanpa Jaminan!
Karen Wibi• Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
ilustrasi kartu bank titil
NGANJUK,JP Radar Nganjuk- Bunga 10 persen yang dipatok Ayub Palindo Hutasoit tidak membuat warga Nganjuk takut. Justru, mereka masih terpikat untuk utang di koperasi abal-abal yang bernama Alpindo Jaya Makmur. “Banyak nasabahnya,” ujar Kevin Natanael Tampunan, 18, karyawan Ayub yang sempat dikerangkeng.
Menurut Kevin, selama tujuh bulan bekerja di Ayub, dia harus menagih puluhan nasabah macet. Mayoritas pinjaman mereka hanya Rp 300 ribu. Meski diizinkan hanya membayar bunga saja sebesar Rp 30 ribu per bulan tetapi nasabah tersebut kesulitan. Ujung-ujungnya, mereka tak mampu membayar alias macet. “Total tagihan saya itu Rp 19 jutaan,” ujarnya.
Sayang, meski sudah ditagih berulangkali, kata Kevin, nasabah macet tersebut tetap tak mau membayar. Akibatnya, Ayub membebankan tagihan itu sebagai utang pribadi Kevin. Dia juga harus menerima hukuman. Yaitu, dikerangkeng di ruang tahanan koperasi selama lima hari.
Kevin harus meringkuk di ruang tahanan berukuran sekitar 1,5 meter x 1,8 meter.Pemuda asal Medan ini mengatakan, nasabah koperasi milik Ayub itu adalah pedagang pasar di Nganjuk. Mereka pinjam uang dengan cara yang mudah. Yaitu, hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian, uang Rp 300 ribu cair. Bunganya sebesar 10 persen atau Rp 30 ribu per bulan. Jika tak mampu membayar pokok, mereka bisa membayar bunganya saja. “Pedagang kecil di pasar yang biasanya mau utang itu,” imbuhnya.
kutipan
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk Cuk Widiyanto menegaskan jika cara kerja Ayub dan anak buahnya itu adalah cara kerja bank titil. Bukan koperasi. Karena mereka tidak terdaftar di dinkop dan UM. Kemudian, pinjaman yang diberikan ke nasabah hanya sekitar 300 ribu. “Itu lebih tepatnya bank titil,” tegasnya.
Cuk mengakui jika usaha bank titil berkedok koperasi masih ada di Nganjuk. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk melapor jika ada koperasi abal-abal alias bank titil yang beroperasi. Sebab, bank titil itu sebenarnya tidak menolong atau membantu masyarakat. Namun, mereka itu mencekik seperti lintah darat. Bunga 10 persen yang dibebankan ke nasabah sangat memberatkan. “Bank titil itu tidak membantu atau menolong masyarakat yang kesulitan keuangan, tetapi istilahnya nulung menthung,” tandasnya.
Cuk berharap, praktik bank titil di Kota Angin bisa dihilangkan. Caranya, masyarakat segera melapor jika ada orang yang melakukan praktik meminjami uang dengan bunga besar. Karena hal itu sangat meresahkan.
Perlu diketahui, kasus bos koperasi mengkerangkeng karyawannya ini menjadi temuan baru di Kabupaten Nganjuk. Karena perbuatan Ayub yang mengkerangkeng Kevin merupakan tindak pidana. Sehingga, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada koperasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk pada Selasa (22/7). Kasus ini akhirnya ditangani polisi. Ayub ditahan Polres Nganjuk karena selain mengurung Kevin, dia juga pernah mengeroyok karyawannya. (wib/tyo)