Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Jerat Pasal Berlapis untuk Dua Pengeroyok di Jalan Panglima Sudirman Nganjuk

Novanda Nirwana • Jumat, 8 Agustus 2025 | 22:58 WIB

sidang pengeroyokan
sidang pengeroyokan

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pengeroyok tiga pemuda di depan angkringan, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran disidang. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Dua terdakwa harus mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Trio Putra Dewantara, 24, warga Kelurahan Kartoharjo, dan Wily Cahya Yulianto, 27, warga Kecamatan Sukomoro.

Menurut JPU Kukuh Wijaya, pengeroyokan terjadi pada 11 Mei 2025. Saat itu, M. Yora Eka Saputra, Mahendra Aby, dan Wahyu Yogi Pratama, ketiga korban sedang nongkrong di depan Angkringan Sedulur. Tiba-tiba, Trio dan Wili bersama empat temannya mengeroyok ketiga pemuda. Akibatnya, ketiga korban babak belur. 

Setelah menjadi korban pengeroyokan, mereka memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas bergerak cepat. Trio dan Wili serta EA, 16, siswa asal Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk ditangkap polisi. Kemudian, Trio dan Wili disidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. Tiga orang pelaku saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 170 ayat 1 KUHP, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” tandas Kukuh. 

Setelah pembacaan dakwaan, Trio dan Wili tidak membantah. Mereka tidak mengajukan bantahan. Sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Sayang, karena JPU belum membawa saksi-saksi, sidang akhirnya ditunda minggu depan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang ditunda minggu depan,” hakim ketua Jamuji. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#pengeroyokan #radar nganjuk #berita