Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Putar Lagu di Pernikahan Kena Royalti? Jawaban Ahli Bikin Kaget

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:22 WIB
Putar musik di acara pernikahan siap-seiap bayar royalti
Putar musik di acara pernikahan siap-seiap bayar royalti

JP Radar Nganjuk –Kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe, restoran, hingga hotel belakangan memicu perdebatan. Gelombang kekhawatiran pun merebak, terutama di kalangan pelaku usaha, setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa setiap lagu yang diputar di tempat makan wajib dibayar royaltinya. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan.

Namun muncul pertanyaan baru: bagaimana dengan musik yang diputar dalam acara pernikahan?

Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa hajatan, termasuk pernikahan, tetap dikenakan royalti. Alasannya, meski acara bersifat pribadi, musik tetap diputar di ruang yang dihadiri banyak orang dan karyanya dimanfaatkan.

Baca Juga: Royalti Lagu Jadi Polemik: Pernyataan Charly Van Houten Undang Pro-Kontra di Kalangan Netizen

“Kalau vendor sound system, lighting, hingga penyanyi dibayar, selayaknya pencipta lagu juga mendapat haknya,” ujar Robert. Menurutnya, status acara yang intimate atau terbatas keluarga tidak menghapus kewajiban tersebut.

Pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli. Ia mengingatkan, Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta secara tegas menyebut royalti hanya berlaku untuk kegiatan komersial.

Artinya, jika lagu diputar untuk acara yang tidak mencari keuntungan atau tidak digunakan untuk tujuan bisnis, seperti hajatan di rumah, ulang tahun keluarga, atau pertemuan komunitas tanpa tiket masuk, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.

Kesimpulannya, perbedaan tafsir ini menempatkan publik pada dua sudut pandang: ada yang menganggap pernikahan tetap wajib bayar royalti demi menghormati hak pencipta, dan ada yang menilai hajatan non-komersial tidak masuk kategori tersebut.


.

Editor : Jauhar Yohanis
#kafe #lmkn #musik #royalti #WAMI #hak cipta