Polres Nganjuk Gratiskan Pinjam Motor Barang Bukti, Cukup Bawa BPKB & STNK
Novanda Nirwana• Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:10 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menunjukkan sepeda motor sitaan.
Tidak Boleh Ada Pungutan Liar
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Warga Nganjuk yang kendaraannya disita polisi dalam proses penyelidikan bisa bernapas lega. Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti boleh meminjam motornya untuk aktivitas sehari-hari. Tentunya dengan syarat tertentu. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada kendaraan tersebut untuk aktivitas sehari-hari. “Statusnya masih penyidikan.
Boleh dipinjam, tapi dengan jaminan bahwa sewaktu-waktu diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, kendaraan harus dikembalikan lagi,” ungkapnya
Henri memastikan prosedur peminjaman akan dibuat sederhana namun tetap sesuai aturan. Tentunya harus membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Pemilik cukup membawa dokumen kepemilikan asli, dan identitas diri. “Dibuktikan dengan BPKB dan STNK,” tambahnya.
Henri menegaskan, proses peminjaman ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. “Tidak ada penerimaan uang yang akan diserahkan ke pihak manapun, termasuk ke penyidik. Semua layanan ini gratis,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan oknum yang mencoba memungut biaya. “Bisa hubungi 110, Lapor Kapolres Nganjuk,” tandasnya.
Kebijakan peminjaman ini menjadi solusi bagi warga yang aktivitasnya terhambat karena motornya disita untuk penyelidikan. Banyak warga mengandalkan sepeda motor untuk bekerja, mengantar sekolah, atau memenuhi kebutuhan keluarga. “Dengan kebijakan ini, proses hukum tetap berjalan, tapi masyarakat tidak kehilangan alat transportasinya,” ujar Henri. (nov/tyo)