Novanda Nirwana• Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:45 WIB
MENUNGGU REMISI: Warga binaan Rutan Kelas IIB Nganjuk mendapat pengarahan. Empat orang langsung bebas setelah mendapat remisi.
Rutan Nganjuk Ajukan Remisi Warga Binaan
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk akan mendapatkan pengurangan hukuman. Karena ada 183 warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan.“Tahun ini ada 183 warga binaan berhak menerima remisi HUT Kemerdekaan RI,” ungkap Arief.
Dari 183 orang tersebut, sebagian besar merupakan narapidana pidana umum, yakni sebanyak 142 orang. Sementara sisanya dari pidana khusus. Remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, tergantung lama masa pidana dan rekam jejak pembinaan masing-masing. “Selain remisi 17 Agustus, di tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun atau dasawarsa. Sehingga ada remisi dasawarsa yang akan diberikan secara bersamaan,” imbuh Arief.
Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Tahun ini, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. “Ada 181 warga binaan yang mendapat remisi Dasawarsa,” paparnya.
Menurut Arief, remisi akan diberikan secara simbolis saat upacara HUT Kemerdekaan RI yang bertempat di GOR Bung Karno Nganjuk. Nantinya, penerima remisi akan diberikan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Beberapa narapidana bahkan berpeluang bebas langsung jika sisa masa tahanan mereka habis setelah mendapat remisi. “Tahun ini, ada 4 orang yang langsung bebas karena mendapat remisi kemerdekaan,” tambahnya.
Arief menegaskan, proses seleksi penerima remisi tidak dilakukan sembarangan. Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, kepatuhan terhadap peraturan rutan, hingga partisipasi aktif dalam program pembinaan keagamaan, keterampilan, dan kedisiplinan. “Hanya yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang bisa mendapatkan remisi,” tegasnya. (nov/tyo)