PATI, Radar Nganjuk – Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berlangsung haru. Sejumlah eks pegawai RSUD RAA Soewondo yang diberhentikan akibat kebijakan Bupati Sudewo hadir dan menyampaikan keluhan.
Dilansir Radar Kudus, Dalam rapat yang digelar Kamis (14/8), Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDI Perjuangan) memimpin langsung jalannya agenda. Hadir pula Wakil Ketua Joni Kurnianto (Demokrat) dan Sekretaris Muntamah (PKB), bersama 14 anggota pansus lainnya.
Fokus rapat hari itu memang menyoroti kasus pemberhentian pegawai RSUD Soewondo. Para mantan pegawai diberi kesempatan menyampaikan keterangan. Suasana mendadak emosional saat Ruha, salah satu eks pegawai, tak kuasa menahan tangis.
“Saya mohon bantuan bapak dewan. Saya sudah 20 tahun bekerja. Saya masuk lewat tes, tanpa uang sepeser pun. Saya hanya ingin mencari nafkah untuk anak-anak saya,” ucapnya terbata sambil menyeka air mata.
Ruha mengaku kebijakan pemberhentian tersebut sangat memukul dirinya. Apalagi faktor usia membuat ia dan rekan-rekannya sulit melamar pekerjaan lain. “Kami berharap bisa kembali bekerja. Tolong perjuangkan nasib kami,” pintanya di hadapan anggota pansus.
Keterangan para eks pegawai ini menjadi bahan penting bagi pansus untuk mendalami duduk perkara. Hasil klarifikasi selanjutnya akan menjadi pijakan dalam menyusun rekomendasi terkait dugaan pelanggaran Bupati Sudewo.
Perwakilan eks pegawai kontrak RSUD Soewondo juga mengungkapkan bahwa pemecatan mereka tidak sesuai prosedur.
Selain itu, terungkap dugaan pelanggaran lain seperti proses tes penerimaan yang tidak transparan hingga penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana perekrutan karyawan
Sumber: Radar Kudus / Jawapos.com
Editor : Jauhar Yohanis