Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Baru Bebas Tujuh Hari, Masuk Penjara Lagi

Novanda Nirwana • Selasa, 26 Agustus 2025 | 02:00 WIB

Residivis Gondang baru bebas seminggu masuk bui lagi
Residivis Gondang baru bebas seminggu masuk bui lagi

Residivis Gondang Baru Bebas, Tujuh Hari Kemudian Kembali Masuk Penjara

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Didik Pitriono, 32, warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang ogah menghirup udara bebas. Setelah keluar dari Lapas Bojonegoro pada 17 Agustus 2025 setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Didik kembali masuk bui. Kali ini, dia melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap Polsek Gondang setelah membobol rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Gondang, Kamis dini hari (21/8). “Belum genap seminggu bebas sudah masuk penjara lagi,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso.

Keberhasilan menangkap Didik itu setelah aksi pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban terbangun saat mendapati ponsel yang semula diletakkan di samping bantal sudah tidak ada. Saat dicek, sepeda motor Honda Scoopy di ruang tengah juga hilang.

Baca Juga: Ternyata Gugatan Cerai Pratama Arhan Telah Didaftarkan Sejak 1 Agustus 2025

Korban lantas memeriksa kondisi rumah. Dari hasil pengecekan, pintu belakang sudah tidak terkunci. Di sekitar rumah ditemukan jejak kaki di gundukan pasir. Selain itu, genteng dapur terbuka dua buah. 

Usai mengetahui hal tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gondang. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Gondang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Jumat pagi (22/8), polisi berhasil menangkap Didik di wilayah Kecamatan Lengkong. Saat diamankan, motor hasil curian masih berada di tangannya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka masuk lewat jendela samping dengan cara mematahkan jeruji kayu menggunakan sabit. Setelah berhasil masuk, pelaku lebih dulu menggeledah ruang tamu untuk mencari uang, namun tidak menemukan.

Ia kemudian masuk ke kamar dan berhasil membawa kabur ponsel milik korban. Saat keluar kamar, pelaku melihat sepeda motor, lalu mendorongnya keluar melalui pintu depan. “Dari laporan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta,” ungkap Henri.

Baca Juga: Perampok Drenges Terancam 15 Tahun Bui. Keluarga Korban Tetap Minta Ali Bayar Utang Puluhan Juta

Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Scoopy, STNK, kunci, helm, sabit, serta potongan jeruji kayu yang dipatahkan tersangka.

Ironisnya, Didik ternyata baru saja bebas dari Lapas Bojonegoro pada 17 Agustus lalu dengan remisi Hari Kemerdekaan. Ia sebelumnya juga menjalani hukuman atas kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan. Kini tersangka harus kembali di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (nov/tyo)

Editor : Miko
#pencurian #gondang #nganjuk #Residivis #ponsel #masuk bui #Polsek Gondang