Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Warga Iran Dituntut Lima Bulan Penjara, Minta Keringanan karena Istri Hamil

Novanda Nirwana • Jumat, 5 September 2025 | 00:00 WIB

PENGHIPNOTIS: Rezaei Zaker Ali dan putranya Rezaei Erfan (ki-ka) mendengarkan penjelasan dari Ahmad Yani, penasihat hukum lewat penerjemah. Bapak dan anak asal Iran ini dituntut l
PENGHIPNOTIS: Rezaei Zaker Ali dan putranya Rezaei Erfan (ki-ka) mendengarkan penjelasan dari Ahmad Yani, penasihat hukum lewat penerjemah. Bapak dan anak asal Iran ini dituntut l

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua warga negara asing (WNA) asal Iran, yaitu Rezaei Zaker Ali, 42, dan putranya Rezaei Erfan, 21, dengan penjara lima bulan penjara. Setelah itu, keduanya juga akan langsung dideportasi ke negara asalnya setelah selesai menjalani masa hukuman di Indonesia. Tuntutan tersebut disampaikan saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada Rabu sore (3/9).

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Priyo Ayudo.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti rekaman closed circuit television (CCTV), Ali dan Erfan melakukan aksinya pada 19 Mei 2025. Sekitar pukul 14.30 WIB, Ali dan Erfan yang naik mobil Toyota Avanza berhenti  di salah satu toko di Pasar Ngrengket, Kecamatan Sukomoro.

Baca Juga: Momen Pengadilan Nganjuk Menyidangkan Kasus Warga Iran. Bingung Jawab karena Hanya Bisa I am Sorry

Saat itu, Ali turun dari mobil Avanza untuk membeli dua biji telur seharga Rp 5 ribu di toko tersebut. Sedangkan, Erfan, anak Ali juga turun dari mobil untuk melihat kondisi sekitar toko. Setelah dilayani Yahya Budi Laksono, kasir di toko itu, Ali mengajaknya bersalaman. Selanjutnya, Ali berpura-pura ingin menukar uangnya.

Namun, karena di laci uang tidak ada uang pecahan, Yahya mengambil tas hitam. Saat Yahya mencari uang di tas hitam itu, tiba-tiba Ali mengambil tas itu. Entah mengapa Yahya diam saja. Dia seperti terhipnotis. Kemudian, Ali mengambil uang di dalam tas. “Uang yang diambil sebanyak Rp 3,8 juta,” ujarnya.

Kemudian, Ali  dan Erfan meninggalkan Yahya sendirian. Mereka naik mobil Toyota Avanza. Setelah pelaku kabur, Yahya sadar. Dia akhirnya mengecek CCTV di toko. Lalu, melaporkan kejadian itu polisi. Beruntung, petugas bergerak cepat. Ali dan Erfan ditangkap polisi. Kemudian, dijebloskan ke tahanan Mapolres Nganjuk. Lalu, disidang di PN Nganjuk. 

Menurut Bagus, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Bule Asal Iran Jalani Sidang Pertama Kasus Pencurian di Sukomoro

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, kata Bagus, dua warga negara Iran itu belum pernah dihukum. “Mereka juga meminta maaf atas perbuatannya,” ujar Bagus. 

Atas tuntutan itu, Ali dan Erfan yang didampingi penasihat hukum Ahmad Yani mengajukan pembelaan. “Kami minta keringanan hukuman karena istri Erfan saat ini sedang hamil. Mereka ingin perkara ini segera diputus dan bisa kembali ke Iran,” ujarnya. 

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Warsito memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutka minggu depan dengan agenda putusan. (nov/tyo)

Editor : Miko
#istri hamil #warga iran #Keringanan #sidang #penjara #nganjuk #wna