Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Satpol PP Segel Kos Jam-Jaman Mesum

Karen Wibi • Senin, 8 September 2025 | 23:30 WIB

MELANGGAR PERDA: Petugas Satpol PP menyegel rumah kos jam-jaman di Nganjuk yang dijadikan tempat mesum kemarin.
MELANGGAR PERDA: Petugas Satpol PP menyegel rumah kos jam-jaman di Nganjuk yang dijadikan tempat mesum kemarin.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan tindakan tegas pada pemilik kos jam-jaman untuk mesum. Kemarin (8/9) petugas Satpol PP Nganjuk menyegel kos jam-jaman yang berada di Kecamatan Nganjuk dan Kecamatan Kertosono.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Nafhan Tohawi mengatakan, puluhan anggota dikerahkan untuk menyegel dua kos jam-jaman itu. Karena kos jam-jaman untuk mesum itu melanggar peraturan daerah (perda).

“Kami melakukan penyegelan agar tidak dijadikan kos jam-jaman lagi,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Nafhan menyebut, proses penyegelan akan dilakukan untuk dua hari ke depan. Besok (10/9) petugas akan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari pemilik bangunan hingga penyewa kos. Tujuan pemanggilan adalah untuk melakukan klarifikasi. Memastikan apakah pemilik dan penyewa kos benar-benar sengaja menggunakan tempat tersebut untuk disewakan ke pasangan mesum.

Sementara itu, dari pantauan koran ini, sekitar 20 petugas satpol PP mendatangi kos jam-jaman yang berada di Kecamatan Nganjuk kemarin pagi. Setibanya di lokasi, petugas kembali menyisir tiga kamar yang berada di dalam. Dengan tujuan untuk mengamankan barang bukti yang kemungkinan masih tertinggal. Hasilnya, petugas menemukan puluhan bungkus kondom yang belum terpakai.

Setelah itu petugas menempelkan stiker. Stiker itu bertuliskan larangan pemilik untuk memasuki bangunan. Ditambah ada penjelasan jika pemilik telah melanggar perda.

Sementara itu, setelah menyegel di kos jam-jaman di Kecamatan Nganjuk, petugas langsung pindah ke Kecamatan Kertosono. Di sana petugas melakukan hal yang sama. Mencari barang bukti dan menempeli bangunan dengan stiker larangan untuk masuk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Nganjuk baru saja melakukan razia. Razia dilakukan di Kecamatan Nganjuk dan Kertosono. Hasilnya petugas mengamankan enam pasangan mesum. Dua pasangan mesum di Kecamatan Nganjuk dan empat pasangan mesum di Kecamatan Kertosono.

Setelah dimintai keterangan, diketahui satu perempuan yang diamankan adalah anak di bawah umur. Perempuan yang diamankan di Kecamatan Kertosono itu diketahui masih duduk di bangku SMA. Sementara itu, setelah didata, seluruh pasangan diperbolehkan pulang. (wib/tyo)

 

Editor : Miko
#kos jam jaman #segel #nganjuk #satpol pp #mesum