Habibah Anisa M.• Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:56 WIB
SIDANG LAKA MAUT: Terdakwa Dyan Sugiarto digelandang setelah sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin.
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Dyan Sugiarto, 20, ditunda kemarin. Hal tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara masih belum selesai membuat tuntutan. “Kami meminta waktu untuk menyusun tuntutan,” jelas Liya Listiana sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari keterangan yang didapatkan oleh wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk, karena JPU masih belum siap, persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Al Amin ini akan ditunda minggu depan. Sidang dengan agenda tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (7/10). “Karena JPU masih belum mempersiapkan tuntutan, maka persidangan akan kembali dibuka Kamis mendatang,” ujar Feri Deliansyah, hakim ketua yang memimpin persidagan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk.
Perlu diketahui, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk ini terjadi pada 6 Juli 2025. Lokasi kejadiannya berada di Jalan Raya Dusun Termas, Desa Jekek, Kecamatan Baron. Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk Mitsubishi AG 8318 UV yang dikemudikan oleh Dyan berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya.
Ketika mendahului, dari arah berlawanan sedang melaju sepeda motor Honda Beat AG 4942 VAT yang dikendarai oleh Amin. Karena jarak yang terlalu dekat, kejadian kecelakaan tidak terhindarkan.
Akibat kecelakaan tersebut Amin tewas di lokasi kejadian. Karena tidak menggunakan helm ketika kejadian, Amin yang mengalami luka parah dibagian kepala langsung meninggal di lokasi kejadian.
Dalam surat dakwaan, JPU menuntut Dylan dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan dan pasal Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa. JPU Liya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyusun tuntutan. Sidang tuntutan akan kembali dibuka pada Kamis (2/8). (ara/tyo)