Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Dianggap ODGJ, Minta Pejudi Bebas

Habibah Anisa M. • Senin, 13 Oktober 2025 | 16:05 WIB

GANGGUAN JIWA?: Badri saat dijenguk sebelum sidang. Dia dianggap ODGJ oleh pengacaranya sehingga minta dibebaskan.
GANGGUAN JIWA?: Badri saat dijenguk sebelum sidang. Dia dianggap ODGJ oleh pengacaranya sehingga minta dibebaskan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-  Badri, terdakwa perjudian dianggap sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena itu, Badri yang disidang bersama Samsi, Suwarno, dan Dite, dianggap tidak memahami persidangan. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk laki-laki asal Dusun Putuk, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu ini harus didampingi oleh penasihat hukum. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 2 KUHP,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liyani Listiana.

Dari keterangan yang didapatkan oleh wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk, dalam surat dakwaan bahwa kejadian ini terjadi pada 9 Agustus 2025 lalu. Lokasinya berada di samping kanan sebuah warung kopi yang berada di Dusun Putuk, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu. Di warung milik Said, Wardi bersama dengan Suwarno, Dite dan Badri ini melakukan perjudian dadu. Dari kegiatan perjudian tersebut terkumpul Rp 428 ribu. 

Di hari yang sama, sekitar pukul 23.30 lokasi judi dadu ini digerebek pihak kepolisian. Selain mengamankan uang tunai, pihak kepolisian juga menyita peralatan judi berupa dadu. 

Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, G.M Rahardji Santoso,  Achmad Yani, Dwi Wibowo Iryantoro, dan Sutrisno sebagai  penasihat hukum Badri langsung memberikan eksepsi. “Terdakwa Badri sejak lama diketahui oleh masyarakat menderita gangguan kejiwaan, sehingga tidak mampu memahami, mengendalikan maupun mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Santoso. 

Dengan kondisi Badri yang memiliki gangguan kejiwaan. Kemudian, kondisi perekonomiannya miskin, dan tidak mengenyam pendidikan. Sehingga, tidak memenuhi unsur kemampuan bertanggung jawab. (ara/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #kriminal #judi