Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Selain Terancam 20 Tahun Penjara, Sekretaris Kominfo Nganjuk Sujono Harus Masuk Sel Tikus Rutan

Novanda Nirwana • Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:40 WIB

SENDIRIAN: Sekretaris Dinas Kominfo Sujono saat dibawa ke Rutan Nganjuk. Dia harus berada di Ruang Mapenaling Rutan Kelas IIB Nganjuk.
SENDIRIAN: Sekretaris Dinas Kominfo Sujono saat dibawa ke Rutan Nganjuk. Dia harus berada di Ruang Mapenaling Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik di Kominfo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– ­Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono harus meringkuk sendirian di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. Karena Sujono sebagai tahanan baru di sana. Sehingga, mau tidak mau dia harus berada di ruang mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) atau sebagian besar orang menyebutnya sel tikus. Karena ruangan tahanan tersebut hanya 2 meter x 3 meter. “Sujono berada di Ruang (Masa Pengenalan Lingkungan) Mapenaling Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk adaptasi,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetya.

Di ruang mapenaling yang sempit itu Sujono sendirian. Dia akan berada di sana selama dua minggu. Penempatan khusus ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk risiko depresi. “Kamarnya kami tempatkan di dekat komandan jaga untuk memudahkan pengawasan, takutnya depresi lalu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini kebetulan tahanan lain di mapenaling sudah keluar, jadi tersangka sendirian di ruang tersebut,” tambahnya.

Selama masa mapenaling, kata Arief, Sujono belum diperkenankan menerima kunjungan maupun titipan barang dari luar. Pengecualian hanya dapat dilakukan saat pemeriksaan lanjutan oleh kejaksaan atau sidang di pengadilan, misalnya untuk titipan pakaian.

“Kami akan sering menengok ini untuk meminimalisir depresi,” terangnya.

Selain menjalani masa adaptasi, Sujono juga mendapatkan sosialisasi aturan-aturan internal rutan. Dia juga mendapat seorang wali pemasyarakatan, yakni petugas yang bertugas mendampingi dan memantau kondisi tahanan selama masa penyesuaian. “Wali inilah yang akan sering berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” jelas Arief.

Perlu diketahui, Sujono ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk sejak 8 Oktober 2025. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik Diskominfo Nganjuk dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 miliar pada 2024. Sujono juga  diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia proyek sebesar Rp 70 juta per bulan selama setahun. Akibatnya, penyedia setor kepadanya sebesar Rp 840 juta selama setahun.

Saat ini, kejaksaan masih melakukan pendalaman kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan, Sujono tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Kemudian, ada juga kemungkinan aliran dana dari Sujono atau penyedia ke pihak lain. “Semuanya masih kami telusuri,” sambung Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#kominfo #Kabupaten Nganjuk #kasus korupsi