NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Perampok Alfamart dan Indomaret di wilayah Kediri dan Nganjuk divonis empat tahun penjara. Dia adalah Agil Ahmad Fathoni, 27, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon. Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratrieka Yuliana. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
“Meenyatakan terdakwa Agil Ahmad Fathoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ketua Adiyaksa David Pradipta saat membacakan putusan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan. Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Hal yang memberatkan, Agil sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa di wilayah Kediri. Selain itu, perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi pihak Alfamart serta menimbulkan rasa takut bagi karyawan toko.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan, terdakwa tampak pasrah mendengarkan putusan hakim. Tidak ada ekspresi penolakan dari wajahnya. Saat diberi kesempatan untuk menanggapi, Agil hanya mengangguk pelan dan menyatakan menerima putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” ujar Agil.
Sementara itu, JPU Ratrieka Yuliana mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa. “Putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami,” ujarnya usai persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Agil juga divonis penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kediri. Sebab, Agil juga melakukan perampokan di minimarket yang ada di Kediri. Kasus di Nganjuk ini merupakan yang kedua kalinya. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi