Habibah Anisa M.• Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:00 WIB
MINTA KERINGANAN: Dewi Ayu Ratnasari berdiskusi dengan pengacaranya. Dia mengajukan banding.
Ajukan Banding karena Bukan Pengedar Sabu
NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Dewi Ayu Ratnasari, terdakwa kasus sabu-sabu tidak puas dengan putusan majelis hakim.Dewi merasa keberatan dengan vonis empat tahun penjara. “Karena klien kami keberatan dengan putusan majelis hakim, kami mengajukan banding,” terang Achmad Yani, penasihat hukum Dewi.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Jamuji menjatuhkan hukuman empat tahun penjarakepada perempuan asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom ini.
Karena perbuatan Dewi melanggar undang-undang tentang narkotika.Tidak hanya divonis hukuman empat tahun penjara, Dewi juga harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, perempuan yang kini berusia 31 tahun dituntut JPU dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider lima bulan penjara. “Intinya kami meminta banding karena selain terdakwa dalam kondisi hamil, juga terdakwa ini hanya ikut-ikutan saja dan bukan pelaku utama,” ujar Yaris.
Surat banding langsung dikirimkan satu hari setelah putusan dibacakan. Kini, Dewi bersama dengan penasehat hukumnya sedang menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Untuk diketahui, Dewi dan Febriandita ditangkap oleh pihak kepolisian 15 Juni lalu. Penangkapan pihak kepolisian ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di Tanjunganom, Kecamatan Warujayeng. Penangkapan ini dilakukan setelah Dewi mengambil pesanan sabu-sabu suaminya di wilayah Surabaya. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 800 ribu.
Ketika ditangkap, di lokasi petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat satu klip sabu dengan berat 0,41 gram, 0,20 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, dua klip 0,16 gram dan dua klip 0,15 gram. Selain sabu, petugas juga menyita alat isap berupa pipet. (ara/tyo)