Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Pembunuh Sucipto Terancam 15 Tahun Bui

Novanda Nirwana • Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:43 WIB

SIDANG PERDANA: Atmorejo, terdakwa pembunuh Sucipto keluar ruang sidang di PN Nganjuk kemarin. Dia terancam 15 tahun bui.
SIDANG PERDANA: Atmorejo, terdakwa pembunuh Sucipto keluar ruang sidang di PN Nganjuk kemarin. Dia terancam 15 tahun bui.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kasus pembunuhan terhadap Sucipto, gelandangan di kolong jembatan Nganjuk akhirnya disidang kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ronald Pamungkas mendakwa Atmorejo Sagi, warga Solo  dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

 

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk  tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Atmo disebut dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Sucipto. Aksi tersebut dilakukan dengan meng­gunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Bagus Priyo Ayudo, membenarkan bahwa terdakwa didakwa Pasal 338 KUHP. Ia menyebut, dalam persidangan pertama ini JPU Ronald masih fokus pada pembacaan dakwaan. “Terdakwa Atmo kami dakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Agenda hari ini pembacaan dakwaan terlebih dahulu sebelum menghadirkan saksi,” ujar Bagus..

Menurut Bagus, dakwaan telah disiapkan secara matang sejak pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian pertengahan Oktober lalu. Pembacaan dakwaan menjadi langkah awal sebelum proses pembuktian dimulai.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan sejumlah barang bukti turut dibawa sebagai pendukung perkara, di antaranya dua bilah pisau yang digunakan pelaku, pakaian milik korban dan pelaku, serta sarung dan songkok yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria di bawah jembatan di wilayah Kabupaten Nganjuk beberapa bulan lalu. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Atmo, yang diduga kuat memiliki hubungan dekat dengan korban sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Atas dakwaan tersebut, Atmo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus tersebut. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #kriminal