Majelis Hakim Tak Percaya Badri Alami Gangguan Jiwa
Novanda Nirwana• Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:37 WIB
TERJERAT KASUS JUDI: Badri saat sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. Keinginan Badri dan penasihat hukum untuk bebas karena dianggap ODGJ tak terwujud.
Kena Vonis Empat Bulan Penjara karena Judi Dadu
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Keinginan Badri, 63, warga Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu untuk bebas dari jerat hukum akhirnya kandas. Badri yang didampingi penasihat hukumG.M. Rahardji Santoso meminta bebas karena merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), ditolak majelis hakim. Hakim Ketua Jamuji dengan hakim anggota Adiyaksa Dafid dan Feri Deliansyah memutuskan Badri bisa bertanggung jawab di hadapan hukum karena perbuatannya. Dia terbukti melakukan tindak perjudian. Dia bermain judi dadu bersama tiga temannya. Yaitu,Wardi, Suwarno dan Dite melakukan judi dadu di samping warung kopi pada 9 Agustus 2025. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Badri dan tiga temannya empat bulan penjara. “Pak Badri pripun empat bulan?” tanya Jamuji.
Mendengar pertanyaan itu, Badri menjawab dengan bahasa Jawa. “Inggih,” ujarnya. Setelah Badri dan ketiga terdakwa memilih menerima, Jamuji meminta tanggapan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liya Listiyana. Karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Liya. Sebelumnya, Liya menuntut Badri dkk dengan enam bulan penjara.
Meski lebih ringan dua bulan dari tuntutannya, Liya memutuskan menerima putusan tersebut. Sehingga, Badri dkk akan mendekam di penjara selama empat bulan. Mereka akan bebas pada 9 Desember 2025.
Perlu diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena Badri dianggap mengalami gangguan jiwa. Sehingga, saat ditangkap polisi dalam penggerebekan judi dadu di Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Badri tidak melarikan diri. Dia dianggap polisi ikut bermain judi dadu bersama tiga temannya. Padahal, warga setempat mengenal Badri sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena itu, penasihat hukum Badri sempat mengajukan permohonan pada majelis hakim agar kliennya dibebaskan. "Satu desa sebenarnya sudah tahu kalau Badri alami gangguan jiwa," ujar Santoso. (nov/tyo)