NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Sidang lanjutan kasus pembunuhan Sucipto dengan terdakwa Atmorejo Sagi digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (5/11). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk menghadirkan satu orang saksi, yakni Agus Unari, Perangkat Desa Ringinanom.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Agus menceritakan, bagaimana awal dirinya mengetahui adanya penemuan mayat di bawah jembatan yang berada di wilayah desanya. Dia mengatakan, saat itu dirinya sudah melihat adanya kerumunan warga di sekitar lokasi. “Saya tahu setelah banyak warga berkerumun di bawah jembatan.
Setelah saya dekati, ternyata ada mayat laki-laki tergeletak,” ujar Agus saat memberikan keterangan.
Agus menuturkan, korban yang kemudian diketahui bernama Sucipto ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian perut dan dada. “Korban tergeletak dengan luka tusuk di perut dan dada,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat berada di lokasi, dirinya tidak melihat terdakwa Atmo. Bahkan, dia tidak melihat benda tajam yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. “Waktu itu saya tidak melihat terdakwa, dan di TKP juga tidak ditemukan pisau,” katanya.
Melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, Agus kemudian segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak lama kemudian, petugas datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Pamungkas, membenarkan bahwa sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi pertama. Yakni dari perangkat desa Ringinanom.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi lain pada sidang berikutnya, untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap terdakwa. “Keterangan saksi hari ini masih menguatkan kronologi awal penemuan korban. Sidang berikutnya akan kami lanjutkan dengan saksi lain,” terangnya.
Sidang yang diketuai oleh Jamuji itu langsung ditutup usai terdakwa membenarkan semua keterangan dari saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan
Sebelumnya, Atmo didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Sucipto di bawah jembatan wilayah Nganjuk beberapa waktu lalu. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi