TERSANDUNG KORUPSI: Sujono jadi tersangka dugaan korupsi. Dia dinonaktifkan dari Dinas Kominfo Nganjuk.
Tersandung Dugaan Korupsi, Sekretaris Dinas Kominfo Diisi Plt
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono dinonaktifkan. Hal ini setelah Sujono resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di tahun 2024. “Pak Sujono langsung dinonaktifkan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk,” ujar Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo kepada wartawan koran ini.
Agar jabatan sekdin kominfo tidak kosong, Bupati Marhaen Djumadi akhirnya menunjuk pelaksana tugas (Plt). Yang ditunjuk adalah Azfandi Miftakhul Yaqin. Jabatan definitive Azfandi adalah Kepala Bidang (Kabid) E-government Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk.
Agus menjelaskan, sesuai peraturan, aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh berstatus aktif. Sesaat setelah menjadi tersangka, ASN tersebut harus langsung segera dinonaktifkan.
Posisi yang ditinggal juga tidak boleh kosong dalam waktu lama. Oleh karena itu, setelah Sujono dinonaktifkan, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi langsung menunjuk Azfandi.
Lalu sampai kapan Sujono dinonaktifkan dari jabatannya? Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengatakan, status Sujono akan ditetapkan setelah adanya keputusan inkracht dari pengadilan. “Status Sujono masih akan ditentukan setelah mengetahui vonis dari pengadilan,” tambahnya.
Sedangkan posisi Sekretaris Kominfo Nganjuk bisa diputuskan oleh bupati. Dengan kemungkinan posisi tersebut akan diisi oleh plt atau diganti dengan pejabat baru. “Bupati Nganjuk memiliki wewenang untuk menunjuk sekretaris yang baru,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk baru saja menangkap Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono. Dia ditangkap dalam dugaan kasus pemerasan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di tahun 2024 senilai Rp 6 miliar. Penetapan tersangka Sujono dilakukan kejaksaan pada 8 Oktober 2025.
Saat itu, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) sekaligus kemudian diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, kasus dugaan korupdi di dinas kominfo masih terus dikembangkan. Meski saat ini sudah ada satu tersangka tetapi kejaksaan tidak berhenti di situ saja. Pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan. “Kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya. (wib/tyo)