Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Sujono Terancam Dipecat

Karen Wibi • Selasa, 18 November 2025 | 19:47 WIB

Status ASN Pak Sujono masih menunggu keputusan dari pengadilan dan putusan itu harus berkekuatan hukum tetap
Status ASN Pak Sujono masih menunggu keputusan dari pengadilan dan putusan itu harus berkekuatan hukum tetap

Dugaan Korupsi Fiber Optik di Kominfo Rp 6 M

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono terancam dipecat.  Hal ini karena Sujono tersandung kasus dugaan korupsi fiber optik di dinas kominfo senilai Rp 6 miliar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, keputusan dari pengadilan akan menentukan status Sujono sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Status ASN Pak Sujono masih menunggu keputusan dari pengadilan dan putusan itu harus berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Agus mengatakan, ada kemungkinan Sujono tetap menjadi ASN. Salah satu syaratnya adalah Sujono diputus tidak bersalah saat persidangan. Sedangkan, syarat kedua adalah Sujono diputus bersalah namun hukuman yang diberikan kurang dari dua tahun.

Lalu bagaimana jika hukuman lebih dari dua tahun? Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengatakan, Sujono akan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti bersalah dan dipenjara lebih dari dua tahun.

Oleh karena itu, selama belum ada keputusan dari pengadilan, BKPSDM Nganjuk hanya menonaktifkan Sujono. Selama dinonaktifkan itu, banyak fasilitas dan hak yang tidak lagi diberikan. Salah satunya adalah gaji pokok yang hanya diterima sebanyak 50 persen. Tidak hanya gaji pokok, Sujono juga dipastikan tidak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai ASN. “Kita tunggu saja keputusan dari pengadilan,” tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Sujono. Dia ditahan karena dugaan kasus pemerasan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di tahun 2024 senilai Rp 6 miliar.

Dalam keterangan Kejari Kabupaten Nganjuk, saat itu Sujono menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. Diduga, dia melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024.

Sedangkan dugaan praktik korupsi itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun 2024 Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) sekaligus kemudian diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Adalah Azfandi Miftakhul Yaqin yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Dia adalah Kepala Bidang (Kabid) E-government Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#kominfo #nganjuk #korupsi