Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Sidang Pembunuh Sucipto Hanya 5 Menit

Novanda Nirwana • Kamis, 20 November 2025 | 20:57 WIB

SIDANG KILAT: Atmorejo keluar ruang sidang. Dia bingung tak memiliki uang karena tak ada saudara yang membesuk.
SIDANG KILAT: Atmorejo keluar ruang sidang. Dia bingung tak memiliki uang karena tak ada saudara yang membesuk.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Persidangan kasus pembunuhan Sucipto berlangsung superkilat kemarin. Atmorejo Sagi, 71, terdakwa pembunuh Sucipto hanya duduk di kursi terdakwa sekitar lima menit. Karena setelah hakim anggota Muh. Gazali Arief membuka sidang, dia langsung menutup. “Bapak Hakim Ketua Mohammad Hasanuddin Hefni sedang sakit. Jadi, sidang ditunda minggu depan,” ujarnya. 

Setelah itu, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, akhirnya ditutup. Praktis, Atmo hanya mengikuti persidangan selama lima menit. Jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Pamungkas dan Soetrisno, penasihat hukum Atmo akhirnya keluar ruang sidang. Atmo juga langsung digiring petugas menuju ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Nganjuk. 

Atmo pun batal memberikan keterangan ke majelis hakim terkait kronologi pembunuhan Sucipto hingga dia ditangkap di Ngawi. Saat keluar ruang sidang, Atmo kembali meminta uang ke pengunjung sidang. Karena selama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Nganjuk, dia tidak punya uang. Tidak ada keluarga yang menjenguk atau mengirim uang kepada gelandangan asal Banyuwangi tersebut. “Saya minta tolong. Minta uang untuk beli sabun dan odol,” ujarnya. 

Untuk diketahui, Atmo diduga membunuh Sucipto, teman gelandangannya. Pembunuhan dilakukan di kolong jembatan pada 4 Juni 2025. Saat menghabisi Sucipto, Atmo menggunakan pisau. Aksi nekat Atmo itu dipicu karena dia tersinggung dan marah. Penyebabnya, Sucipto memaki dan memaksanya membeli minuman keras (miras). Uang yang didapat dari mengemis juga diminta Sucipto. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#persidangan #nganjuk #pengadilan negeri