Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Danang Terancan 15 Tahun Bui

Novanda Nirwana • Selasa, 2 Desember 2025 | 01:59 WIB

Danang Susilo, 30, tersangka pembunuh istri dan anak anggota Polsek Kertosono terancam 15 tahun penjara.
Danang Susilo, 30, tersangka pembunuh istri dan anak anggota Polsek Kertosono terancam 15 tahun penjara.

Habisi Anak dan Istri Anggota Polisi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Danang Susilo, 30, tersangka pembunuh istri dan anak anggota Polsek Kertosono terancam 15 tahun penjara. Hal ini setelah penyidik Polres Nganjuk menjerat Danang dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pria asal Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom itu diduga melakukan pembunuhan pada keluarga polisi di rumah kos, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk dengan melakukan perencanaan terlebih dulu.

Kasi Humas Polres Nganjuk Kompol Supriyanto menegaskan bahwa unsur kesengajaan dalam tindakan pelaku terpenuhi. 

“Dengan melihat rangkaian perbuatannya, pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Supriyanto menjelaskan, keputusan penyidik mengacu pada temuan pemeriksaan awal yang menunjukkan bahwa pelaku menyerang korban menggunakan pisau dapur yang dibelinya sendiri di Pasar Warujayeng. Setelah kejadian, pisau tersebut dibuang ke sungai. Beruntung, polisi berhasil menemukannya  beberapa jam kemudian. “Dari pemeriksaan awal, motif sementara mengarah pada rasa sakit hati,” tambahnya.

Selain mengamankan pisau, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sandal, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra bernopol AG 1939 WW. Seluruh barang bukti kini telah masuk di berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, Danang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nganjuk. Penyidik juga masih mendalami apakah ada motif lain yang menjadi pemicu tindakan pelaku. 

Diberitakan sebelumnya, Elvy Nurhayati, 41 dan Ellinda Jelsa, 22 meninggal usai dibunuh Danang menggunakan pisau di kamar kos pada Selasa (25/11) lalu. Tak hanya hanya itu, Danang juga menusuk Elsa Dwi Intan, 18, anak Elvy yang kini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Sedangkan, Aipda Iswandi, suami korban saat kejadian tidak ada di lokasi. Beruntung, Danang berhasil ditangkap usai dua jam melakukan pelariannya. Ia digerebek di rumahnya yang berada di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom pada Rabu (26/11) dini hari.

Sayang, Danang belum bisa dimintai komentar. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum mengizinkan wartawan menemui tersangka. Sehingga, kabar Danang menghabisi keluarga polisi karena sakit hati dan ada hubungan asmara dengan Elvy belum bisa dikroscek kebenarannya.  (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #pembunuhan