Novanda Nirwana• Selasa, 2 Desember 2025 | 23:43 WIB
Dengan menggunakan pisau yang dibeli di Pasar Warujayeng, tersangka menusuk tiga korbannya sebanyak 27 kali.
Pelaku Menusuk Tiga Korban Sebanyak 27 Kali
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk Danang Susilo, pembunuh ibu dan anak polisi serta membuat anak bungsu korban kritis membuat netizen tidak puas. Di media sosial (medsos), netizen ingin Danang dihukum berat. Bahkan, mereka meminta Danang dihukum mati. Ini karena Danang membunuh Elvy Nurhayati, 41 dan Ellinda Jelsa Eika Eldianti, 22. Kemudian, membuat Elsa Dwi Intan, 18, kritis karena luka tusuk. Sehingga, Elsa harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Humas Polres Nganjuk Kompol Supriyanto mengatakan, penyidik tidak hanya menyiapkan satu pasal untuk menjerat Danang Susilo. Selain menjerat pemuda berusia 30 tahun asal Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, polisi juga menyiapkan dua pasal lagi. Yaitu, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” tandasnya.
Tidak itu saja, ada pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. Hal ini karena Elsa saat ini mengalami kritis karena luka yang dialami akibat perbuatan Danang."Kami siapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka (Danang Susilo) atas kasus pembunuhan dan penganiayaan berat," ujar Supriyanto.
Berdasarkan pemeriksaan korban, Danang menyerang ketiga korbannya dengan brutal pada Selasa malam (25/11). Dengan menggunakan pisau yang dibeli di Pasar Warujayeng, tersangka menusuk tiga korbannya sebanyak 27 kali. Elvy ditusuk enam kali. Kemudian, Ellinda ditusuk dua kali. Lalu, Elsa mendapat tusukan paling banyak. Yaitu, 16 kali di bagian tubuh dan punggung. “Pelaku menyerang korbannya karena sakit hati,” ungkap Supriyanto.
Beruntung, polisi akhirnya bisa meringkus Danang dua jam setelah kejadian. Pada Rabu (26/11) sekitar pukul 01.30 WIB oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menggerebek Danang di rumahnya. Tanpa perlawanan yang berarti, Danang berhasil diringkus. Dia langsung dijebloskan di tahanan Mapolres Nganjuk.
Sayang, hingga kemarin, polisi belum melakukan pers release dengan menghadirkan Danang. Sehingga, wartawan koran ini belum bisa meminta keterangan langsung dari Danang terkait aksi kejamnya itu. Kabar yang beredar, Danang merasa sakit hati dan cemburu dengan Elvy. Sehingga, akhirnya nekat menghabisi nyawa Elvy beserta kedua anaknya di kamar kos Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Untuk menghilangkan barang bukti dan jejak, Danang membakar kasur dan sofa. (nov/tyo)