Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Hari Ini Korban Perkedel Dobel L Jadi Saksi?

Novanda Nirwana • Selasa, 9 Desember 2025 | 01:15 WIB

Hari Ini Korban Perkedel Dobel L Jadi Saksi?
Hari Ini Korban Perkedel Dobel L Jadi Saksi?

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Persidangan kasus penyelundupan pil double L melalui perkedel di Pengadilan Negeri Nganjuk digelar hari ini (8/12). Terdakwa Tri Ratna Mulya, 32, perempuan asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Ika Putri Hutami, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun, Ika enggan membeberkan jumlah saksi yang akan dihadirkan. “Saksi sudah kami siapkan,” paparnya.

Ada kemungkinan saksi yang akan hadir adalah korban perkedel dobel L. Karena kasus ini mencuat setelah petugas Rutan Nganjuk pusing akibat mencicipi perkedel dobel L yang akan diselundupkan. "Nanti saja saat sidang, identitas saksi baru kami ungkap," elak Ika.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. JPU mendakwa perbuatannya melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 136 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dakwaan tersebut disusun karena perbuatan terdakwa dinilai tidak hanya melanggar hukum kesehatan, tetapi juga membahayakan keamanan pangan.

Menurut dakwaan, Tri Ratna Mulya diduga menyelundupkan pil double L ke dalam rutan dengan cara menyembunyikannya di dalam makanan berupa perkedel. Modus ini terungkap setelah petugas rutan mencurigai makanan titipan. Hingga akhirnya ditemukan perkedel yang sudah bercampur dengan pil LL. 

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana karena menyelundupkan obat keras berbahaya ke dalam rutan dengan cara menyembunyikannya di dalam makanan. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#pidana #sidang #nganjuk