NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Ansori, 35, warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan Obet Edem, 23, warga Rungkut, Kota Surabaya dituntut 20 bulan penjara kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ronald Pamungkas menganggap kedua pemuda tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri tujuh sepeda motor di Nganjuk. “Terdakwa melanggar pasal 365 KUHP tentang tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Dalam aksinya, Ansori dan Obet terlebih dulu berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari target.
Mereka membawa alat modifikasi berupa dua besi runcing serta kunci ring ukuran 8 yang digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
Aksi mereka berakhir pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di kawasan Jalan Sedudo, Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan. Setelah melihat motor Vario milik korban terparkir tanpa pengawasan, Ansori turun lebih dulu dan membobol stop kontak dalam hitungan detik. Obet mengawasi situasi sekitar agar aksi berjalan aman.
Setelah motor berhasil dikuasai, mereka menemukan uang Rp2 juta di dalam jok dan langsung membaginya. Motor tersebut kemudian dibawa ke Surabaya, diubah warnanya, dan dipasangi nopol palsu agar menghilangkan jejak.
Imam Juli, pemilik motor mengalami kerugian total Rp 20 juta. “Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, meresahkan masyarakat, dan mereka pernah dipenjara atas kasus curanmor,” ungkap Ronald.
Usai pembacaantuntutan, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Agendanya adalah mendengarkan putusan dari majelis hakim. (nov/tyo)
Editor : Miko