Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Jerat Perampok Sadis dengan Pasal Berlapis

Novanda Nirwana • Rabu, 24 Desember 2025 | 01:57 WIB

PELIMPAHAN: M. Ali Widodo, perampok sadis menandatangani berkas pelimpahan dirinya di kejaksaaan.
PELIMPAHAN: M. Ali Widodo, perampok sadis menandatangani berkas pelimpahan dirinya di kejaksaaan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kasus perampokan yang menewaskan Enik Mulyaningsih, 55, warga Dusun Sumberkepuh, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot memasuki babak baru. Penyidik Polres Nganjuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Muhamad Ali Widodo, 35, warga Drenges, Kecamatan Kertosono.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nganjuk, Bagus Priyo Ayudo, mengatakan pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan. 

“Berkas dan tersangka sudah kami terima. Kami akan segera limpahkan ke PN Nganjuk” ujarnya 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Ada tiga pasal yang digunakan penyidik. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Lalu, penyidik juga menerapkan Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini agar perbuatan sadis Ali mendapat hukuman yang setimpal.

Untuk diketahui, peristiwa perampokan sadis itu terjadi pada Jumat (15/8). Berdasarkan hasil penyidikan, awalnya, Ali datang ke rumah korban Enik Mulyaningsih dengan dalih membayar bunga utang. Namun, pembicaraan berujung cekcok. Karena Ali belum membayar pokok pinjaman. Emosi tersangka memuncak akhirnya memuncak. Hingga, dia tega melakukan kekerasan berat dengan membanting kepala korban ke lantai berulang kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat dirawat intensif di RSD Kertosono sebelum dirujuk ke rumah sakit di Jombang. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Tak hanya menganiaya, tersangka juga diduga mengambil uang milik korban sebesar Rp 114 juta yang berada di dalam rumah. Usai pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk. Kejaksaan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #meninggal dunia #perampokan