Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Sidang Kasus Perkedel Rasa Dobel L Ditunda

Novanda Nirwana • Rabu, 24 Desember 2025 | 01:59 WIB

TERTUNDA: Tri Ratna Muliya keluar ruang sidang. Sidang dengan agenda saksi ahli ditunda kemarin.
TERTUNDA: Tri Ratna Muliya keluar ruang sidang. Sidang dengan agenda saksi ahli ditunda kemarin.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Sidang kasus penyelundupan perkedel dobel L ke Rutan dengan terdakwa Tri Ratna ditunda kemarin. Penundaan dilakukan karena saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak hadir di persidangan. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika itu sedianya beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Namun, hingga sidang dibuka, saksi ahli tak kunjung datang ke ruang sidang.

"Saksi ahli berhalangan hadir," ujar JPU Ika Putri Hutami.  Hakim Ketua Rachmat S.Hi Lahasan kemudian menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum terkait kehadiran saksi. Jaksa menjelaskan bahwa saksi ahli berhalangan hadir sehingga belum dapat memberikan keterangan pada persidangan kali ini.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi ahli pada sidang berikutnya. Penundaan dilakukan guna menjamin pemeriksaan perkara berjalan lengkap dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Terdakwa Ratna harus menunggu untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum memastikan kehadiran saksi ahli pada agenda persidangan berikutnya agar proses pemeriksaan perkara dapat segera dilanjutkan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (24/12) mendatang. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #narkoba #sidang pidana