Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Pembunuh Gelandangan Divonis 15 Tahun Bui

Novanda Nirwana • Kamis, 25 Desember 2025 | 01:39 WIB

PEMBUNUH BERSEDIH: Atmorejo Sagi (kiri) keluar ruang sidang dengan dikawal petugas menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin.
PEMBUNUH BERSEDIH: Atmorejo Sagi (kiri) keluar ruang sidang dengan dikawal petugas menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Atmorejo Sagi, lanjut usia (lansia) asal Banyuwangi akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Kemarin, dia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Nganjuk. Majelis hakim yang diketuai Mohammad Hasanuddin Hefni memutuskan pria berusia 71 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Sucipto, 55,  warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, gelandangan di kolong jembatan Nganjuk. Pembunuhan dilaksanakan 4 Juni 2025. “Terdakwa Atmorejo melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tandas Hasan. 

Sebelum menjatuhkan vonis, Hasan membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Atmo.

Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap sangat keji hingga menghilangkan nyawa korban. Kemudian, perbuatan itu meresahkan masyarakat. 

Adapun hal yang meringankan, Atmo dianggap sopan selama persidangan berlangsung. “Terdakwa sudah lansia,” ujar Hasan. 

Vonis terhadap Atmo sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Pamungkas. Karena sebelumnya, Ronald juga menuntut Atmo dengan 15 tahun penjara. 

Setelah membacakan putusan, Hasan memberikan waktu Atmo yang didampingi Soetrisno untuk menanggapi. Dia diberi tiga pilihan. Yaitu, menerima putusan 15 tahun penjara, pikir-pikir, atau mengajukan banding. “Bagaimana terdakwa?” tanya Hasan kepada Atmo. 

Mendengar pertanyaan itu, Atmo memilih pikir-pikir. Karena Atmo pikir-pikir, JPU Ronald juga tidak memilih menerima putusan atau mengajukan banding. Dia juga memilih pikir-pikir. Sehingga, Atmo dan JPU Ronald diberi waktu seminggu untuk berpikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara. 

Setelah putusan, Atmo terlihat bersedih. Dia sempat berdiskusi dengan Soetrisno. Kemudian, Atmo digiring petugas menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Atmo saat ditanya wartawan koran ini. Dia bersedih karena sebelumnya Atmo meminta majelis hakim memberikan keringanan atas tuntutan 15 tahun penjara. Namun, kenyataannya, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan JPU. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#pidana #sidang #nganjuk #pembunuhan