NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang perkara penyelundupan pil dobel L dalam bentuk perkedel kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (24/12). Mencampur pil dobel L ke dalam makanan dinilai sebagai penyalahgunaan obat dan pelanggaran Undang-Undang Pangan. Keterangan itu disampaikan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Nganjuk saat memberikan keterangan.
Persidangan yang dipimpin hakim M Gazali Arief itu dimulai pukul 11.35 dan berlangsung di Ruang Sidang Kartika. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, yakni Erik Sulistyorini, Kepala Seksi Kefarmasian.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menegaskan bahwa pil dobel L termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Hakim Ghazali kemudian mendalami soal kandungan pil dobel L yang dicampur dalam makanan perkedel.
Erik menjelaskan, kasus pil dobel L yang dicampur ke dalam makanan seperti perkedel merupakan hal yang baru pertama kali ditemukan. Secara medis, pil dobel L digunakan untuk pengobatan tertentu.
“Baru kali ini ditemukan pil becampur perkedel,” ungkap Erik Sulistyorini dalam persidangan.
Namun, jika dikonsumsi melebihi dosis, pil tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi, membahayakan kesehatan, hingga berisiko menyebabkan kematian, terlebih bila menimbulkan ketergantungan. “Meski dicicipi sedikit, tetap ada efeknya,” ujar saksi ahli, menyinggung kejadian petugas rutan yang sempat mencicipi perkedel tersebut.
Menurut saksi ahli, pencampuran pil dobel L dengan perkedel dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan obat. Selain itu, makanan tersebut tidak memenuhi standar pangan dan dinilai tidak lazim. “Tidak lazim perkedel dicampur dengan pil dobel L,” tegasnya.
Saksi ahli juga menyatakan bahwa penggunaan obat keras harus sesuai resep dokter karena termasuk obat yang dilarang untuk disalahgunakan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar aturan kefarmasian sekaligus Undang-Undang Pangan Nomor 17 Tahun 2023.
Meski perkedel melalui proses penggorengan, saksi ahli menegaskan kandungan obat keras dalam pil dobel L tetap ada, sehingga tetap berbahaya jika dikonsumsi.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim kemudian memeriksa terdakwa Tri Ratna Muliya. Dalam keterangannya, Ratna mengaku perbuatannya dilakukan atas permintaan suaminya yang saat itu berada di dalam rutan.
Ia menyebut pil dobel L dibeli dari seorang temannya sebanyak 100 butir dengan harga Rp 150 ribu. Pembelian dilakukan pada hari Senin (7/7), sebelum ia menjenguk suaminya. Pil tersebut dibeli dengan sistem ranjau di kawasan Kwagean.
Setelah dibeli, pil dobel L itu ditumbuk menggunakan cobek di rumah kontrakannya. “Ditumbuk lalu dimasak bercampur perkedel,” kata Ratna. Perkedel tersebut kemudian dibawa ke rutan pada hari Rabu (9/7).
Ratna mengungkapkan, pada kunjungan hari Senin sebelumnya, makanan yang dibawanya tidak terdeteksi. Namun saat kunjungan hari Rabu, aksinya terbongkar oleh petugas rutan.
Selama memberikan keterangan, terdakwa menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak menyangka perbuatannya berujung pada proses hukum. “Saya sangat menyesal, apalagi ada anak saya yang masih membutuhkan saya,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (29/12) mendatang. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi