Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Tangkap Dua Bocah Pelempar Kereta Api

Karen Wibi • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:32 WIB

BERBAHAYA: Petugas KAI menangkap dua bocah yang diduga melempar kereta api di Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.
BERBAHAYA: Petugas KAI menangkap dua bocah yang diduga melempar kereta api di Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Petugas dari PT KAI berhasil menangkap dua pelaku pelemparan kereta api di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Keduanya ditangkap setelah dua kali melakukan pelemparan batu ke kereta api.

Kejadian itu dikonfirmasi langsung oleh Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari. Dia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku pelemparan kereta api. “Kami berhasil menangkap dua pelaku pelemparan kereta api yang sempat buron,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Tohari menjelaskan, kejadian itu pertama kali terjadi pada Jumat kemarin (23/1) sekitar pukul 14.40 WIB. Kereta Api Ranggajati jurusan Cirebon-Jember mengalami pelemparan batu pada KM 120+5 yang terletak di Kelurahan Mangundikaran. Akibatnya, lemparan batu itu, kaca pada kereta eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB dan kereta ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB mengalami pecah. Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa pada kejadian tersebut.

Keesokan harinya (24/1), sekitar pukul 16.10 WIB, kejadian pelemparan batu pada kereta api kembali terjadi. Kejadian tersebut terjadi di lokasi yang nyaris sama dengan pelemparan pada Jumat (23/1). Kali ini pelemparan terjadi pada Kereta Api Jayakarta Premium jurusan Surabaya Gubeng-Pasar Senen. Akibatnya, kaca pecah pada gerbong Premium 6 nomor tempat duduk 16AB-17AB.

Setelah kejadian, keesokan harinya (25/1), petugas dari PT KAI langsung menyisir lokasi kejadian. Akhirnya ditemukan empat anak di bawah umur yang diduga melakukan pelemparan batu. Dari keempat anak itu, dua diantaranya mengakui sebagai pelaku pelemparan. “Setelah diamankan, keduanya langsung kami bawa ke Polsek Nganjuk Kota,” tambahnya.

Mediasi lalu dilakukan antara orang tua pelaku dan PT KAI. Hasilnya kedua pelaku dilepaskan. Sebagai gantinya, orang tua dari kedua pelaku diminta untuk mengganti rugi biaya kaca yang pecah akibat dilempar. “Kami tetap memberikan hukuman agar menjadi efek jera untuk masyarakat,” tegasnya.

Tohari mengimbau kepada masyarakat di sepanjang jalur kereta api untuk tidak melakukan aksi vandalisme. Salah satunya yakni pelemparan batu. Karena hal tersebut dipastikan berbahaya bagi penumpang yang ada di dalam kereta api. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #kereta api #pelemparan