Perubahan Arus Lalin di Kabupaten Nganjuk
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk akan kembali mengubah arus lali lintas di Kawasan Ekonomi Nganjuk (KEN). Kali ini perubahan terjadi di Jalan Dermojoyo. Dari semula satu arah menjadi dua arah untuk kendaraan roda empat atau lebih.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kembali mengubah arus lalu lintas di area Kawasan Ekonomi Nganjuk (KEN). Kali ini perubahan dilakukan di Jalan Dermojoyo. Dari yang semula satu arah menjadi dua arah untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya evaluasi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nganjuk Hermawan menjelaskan, sejak awal Jalan Dermojoyo sebenarnya tidak sepenuhnya satu arah. “Dari dulu memang dua arah, tetapi khusus untuk kendaraan roda dua,” ujarnya.
Menurut Hermawan, kebijakan satu arah yang diberlakukan sebelumnya merupakan keputusan lama yang dilatarbelakangi kondisi aktivitas pelayanan publik di kawasan tersebut. “Dulu banyak kantor pelayanan di sekitar Jalan Dermojoyo. Banyak masyarakat parkir sampai bahu jalan, sehingga sering menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Namun kondisi tersebut kini berubah. Sejumlah kantor pelayanan telah berpindah lokasi, seperti layanan kependudukan yang kini terpusat di Mal Pelayanan Publik serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah tidak lagi berada di kawasan itu. “Volume lalu lintas di depan pasar maupun di depan kantor dispendukcapil juga mengalami penurunan. Sekarang cenderung lebih sepi,” kata Hermawan.
Selain itu, faktor keselamatan dan kebutuhan akses darurat juga menjadi pertimbangan utama. “Di sana ada markas pemadam kebakaran. Mobil damkar membutuhkan akses yang cepat dan lancar saat kondisi darurat,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Forum LLAJ akhirnya memutuskan membuka kembali Jalan Dermojoyo menjadi dua arah untuk seluruh kendaraan. “Mulai 1 Februari dilakukan uji coba. Palang rambu akan dihilangkan dan uji coba berlangsung selama satu bulan,” terang Hermawan.
Selama masa uji coba, Dishub juga akan menerapkan aturan larangan parkir di sekitar traffic light untuk menghindari gangguan arus lalu lintas. Jika tidak ditemukan kendala berarti, kebijakan dua arah akan ditetapkan secara permanen. “Kami juga terus berkoordinasi dengan Satlantas,” paparnya.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Nganjuk Iptu Dwi Purnomo menyatakan pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami sudah menyampaikan informasi melalui media sosial serta pemasangan banner imbauan di lapangan,” ujarnya.
Dia mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi rambu selama masa uji coba berlangsung. “Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan diri dan tetap mengutamakan keselamatan,” pungkasnya. (nov/wib)
Editor : Karen Wibi