Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gerebek Dua Pengedar Sabu di Kertosono

Karen Wibi • Jumat, 13 Februari 2026 | 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek pengedar sabu-sabu di Kertosono.
Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek pengedar sabu-sabu di Kertosono.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek pengedar sabu-sabu di Kertosono. Mereka adalah Riyanto, 47, warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono dan Chandra Defi Prasetyo, 39, warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dengan total berat lebih dari lima gram.  Berdasarkan sumber wartawan koran ini, Candra bekerja sebagai breeding ayam petarung. Selain itu, ia juga mantan residivis dengan kasus yang sama serta memiliki rumah mewah.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan jajarannya untuk menekan peredaran narkoba hingga ke jaringan bawah. “Ini hasil pengembangan penyelidikan yang terus kami lakukan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.

Chandra dan Riyanto diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu, namun saling berkaitan.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Riyanto di rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar. “Awalnya anggota mengamankan Riyanto dengan barang bukti sabu siap edar,” jelas Sugiarto. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Chandra. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. “Tak butuh waktu lama, petugas bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengamankan Chandra di rumahnya pada hari yang sama,” ungkapnya.

Dari tangan Riyanto, polisi menyita sabu siap edar dengan total berat 2,33 gram. Sementara dari tersangka Chandra diamankan sabu seberat 3,36 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta alat komunikasi yang dipakai untuk bertransaksi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang diketahui masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga jaringan yang lebih besar,” tegas Sugiarto.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran barang haram tersebut. “Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada informasi sekecil apa pun terkait narkoba, segera laporkan. Ini demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #narkoba