Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Bos Kafe Disergap Polisi, Sabu 38,9 Gram Diamankan

Novanda Nirwana • Minggu, 15 Februari 2026 | 16:23 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pelaku peredaran narkoba
Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pelaku peredaran narkoba

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Upaya peredaran narkotika di wilayah Nganjuk kembali terbongkar. Seorang bos kafe berinisial BWS, 37, disergap aparat Satresnarkoba setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu. Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka sempat kabur dengan melompat dari lantai atas kafe miliknya sebelum akhirnya diringkus polisi.

Penggerebekan dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk yang dipimpin Ipda Reqy Auliya Rojal. Tersangka diketahui warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap terkait dugaan kepemilikan sekaligus peredaran sabu.

Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto menjelaskan, penangkapan awalnya dilakukan di kafe milik tersangka di Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. 

"Saat hendak diamankan, BWS melarikan diri ke lantai atas, kemudian melompat hingga sempat tersangkut pohon di samping bangunan hingga akhirnya kabur," ujarnya. 

Sehingga petugas mengamankan seorang pria berinisial YS, 33, warga Kecamatan Pace. Ia diduga kaki tangan BWS dan ditangkap di depan warung wilayah Desa Wates. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian memburu BWS hingga akhirnya tertangkap di warung soto Dusun Banjaranyar.

Setelah kedua tersangka diamankan, polisi kembali ke kafe tersebut untuk melakukan penggeledahan. Dari lokasi itu, petugas menyita sabu seberat total 38,90 gram, timbangan elektrik, alat isap, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Menurut polisi, sebagian sabu telah dikemas ulang menjadi 11 paket siap edar. Sabu lain ditemukan dalam pipet kaca. Seluruh barang bukti disebut milik BWS, sementara YS berperan sebagai kurir yang mengantar pesanan dengan sistem ranjau.

“Selain mengedarkan, keduanya juga diketahui mengonsumsi sabu,” terang Sugiarto. 

Polisi juga mengungkap BWS merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan YS pernah tersangkut perkara pidana umum.

Dalam pemeriksaan sementara, BWS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang kini masih diburu aparat. Polisi menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Nganjuk. Polisi menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut. (nov)

Editor : Karen Wibi
#narkoba #polres nganjuk