Novanda Nirwana• Rabu, 18 Februari 2026 | 11:19 WIB
SEPI: Eks-Lokalisasi Guyangan mulai tutup kemarin. Pemkab Nganjuk hiburan malam beroperasi selama Ramadan.
Larang Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kawasan hiburan malam Eks Lokalisasi Guyangan tutup total. Hal itu menyusul dengan adanya surat edaran ketertiban umum oleh Pemkab Nganjuk. Penutupan itu menjadi bagian dari upaya menjaga suasana kondusif selama bulan suci 1447 H/2026 M.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadan. Tujuannya umat muslim bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. Kawasan hiburan malam, termasuk karaoke, diskotek, pub, bar hingga panti pijat, menjadi fokus utama sosialisasi karena aktivitasnya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban jika tetap beroperasi seperti biasa. Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Nafhan Tohawi mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan surat edaran larangan beroperasi ke pelaku usaha hiburan malam. Penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan persuasif agar pelaksanaan Ramadan berjalan aman dan tertib. “Surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi bertujuan menjaga ketentraman selama Ramadan,” ujarnya.
Selain penutupan usaha hiburan malam, dalam surat edaran tersebut juga mengatur operasional rumah makan, kafe, serta usaha kuliner lain pada siang hari. Pelaku usaha diminta tetap menghormati warga yang berpuasa. “Salah satunya dengan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat terbuka,” paparnya.
Tidak hanya pelaku usaha, masyarakat luas juga mendapat imbauan menjaga situasi tetap kondusif. Aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti menyalakan petasan, balap liar, konsumsi minuman beralkohol, hingga kegiatan lain yang menimbulkan keresahan, diharapkan dapat diminimalkan selama Ramadan.
Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan ibadah juga diatur agar tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan. Batas waktu penggunaan pengeras suara setelah salat tarawih, misalnya, diimbau tidak terlalu larut agar tidak mengganggu warga sekitar.
Satpol PP bersama unsur forkopimcam akan melakukan pemantauan rutin di berbagai titik wilayah Kabupaten Nganjuk selama Ramadan. “Pemantauan itu bertujuan memastikan surat edaran dipatuhi sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban umum,” tandas mantan kepala dinsos ini.
Nafhan berharap, kepatuhan terhadap surat edaran tersebut tidak hanya menciptakan suasana Ramadan yang tertib, tetapi juga memperkuat sikap saling menghormati antarwarga. Dengan dukungan semua pihak, Ramadan diharapkan menjadi momentum meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. “Semoga semua pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi demi suasana ibadah yang lebih khusyuk,” ujarnya.
Sementara itu, Sujatmiko, 35, warga Sukomoro mendukung langkah pemkab menutup hiburan malam saat Bulan Suci Ramadan. Karena Bulan Suci Ramadan adalah waktu memperbaiki diri. “Saatnya kita bertobat atas dosa-dosa yang telah kita perbuat,” ujarnya.
Bapak dua anak ini mengatakan, pemilik usaha hiburan malam dan pelakunya juga harus memahami. Karena Ramadan hanya datang setahun sekali. “Sebulan libur dulu. Fokus ibadah di Bulan Suci Ramadan,” ujarnya. (nov/tyo)