Novanda Nirwana• Senin, 23 Februari 2026 | 12:29 WIB
PENGAMANAN KETAT: Polisi menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Nganjuk selama 16,5 jam untuk mencari barang buktii.
Cari Barang Bukti Dugaan Pencucian Uang di Nganjuk
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Penggeledahan Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani, Nganjuk berlangsung belasan jam. Penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2) pukul 09.00 WIB berakhir kemarin (20/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Total waktu yang dibutuhkan untuk menggeledah selama 16,5 jam!.
Penggeledahan itu dilakukan karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Koordinator Pasar Wage, Mulyadi mengatakan, awalnya toko beroperasi seperti biasa. Namun, tidak lama kemudian rombongan petugas datang dan langsung melakukan penggeledahan. “Tadi sempat buka, terus ada rombongan dari polisi,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, barang-barang yang diperiksa meliputi seluruh emas dan perhiasan yang ada di dalam toko serta dokumen administrasi pembukuan. Seluruh barang di etalase diangkut petugas sehingga bagian depan toko tampak kosong. “Perhiasan emasnya diangkut semua jadi etalasenya kosong,” imbuhnya.
Selain itu, dua orang saksi di Pasar Wage turut dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung bersamaan dengan proses penggeledahan di dalam toko yang dijaga ketat aparat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara TPPU. Tindak pidana asalnya berupa aktivitas secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam hal ini pertambangan emas tanpa izin.
polisi geledah Toko Emas Semar
Ade menerangkan, penyidikan bermula dari laporan hasil analisis yang diterima penyidik dari PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri menggunakan emas yang berasal dari tambang ilegal.
Praktik PETI itu terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya telah ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir kepada sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
Penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi mengatakan, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri. “Polres Nganjuk hanya membantu pengamanan penggeledahan dan mencari barang bukti,” ujarnya. (nov/tyo)