Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Operator Togel Diciduk Saat Layani Tombokan

Novanda Nirwana • Jumat, 27 Februari 2026 | 15:05 WIB

 

Anggota Polres Nganjuk menangkap pelaku judi togel
Anggota Polres Nganjuk menangkap pelaku judi togel

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Praktik perjudian togel online di wilayah Kecamatan Kertosono kembali diungkap aparat kepolisian. Achmad Taufan, 41, warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, tak berkutik saat digerebek petugas ketika sedang melayani tombokan di sebuah warung di Jalan Werkudoro, Desa Kepuh, Rabu (25/2).

Penangkapan itu dilakukan jajaran Polsek Kertosono dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polres Nganjuk. Saat digerebek, Achmad Taufan kedapatan tengah menerima nomor pasangan dari warga untuk kemudian dimasukkan ke dalam situs judi online melalui telepon genggam miliknya.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, praktik perjudian baik konvensional maupun berbasis online menjadi salah satu target utama dalam operasi penyakit masyarakat tersebut.

“Benar, anggota Polsek Kertosono mengamankan seorang terduga pelaku perjudian online jenis togel. Ini bagian dari komitmen kami memberantas segala bentuk penyakit masyarakat selama Operasi Sikat Semeru 2026. Kami akan tindak tegas demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kertosono dengan melakukan penyelidikan tertutup.

Kapolsek Kertosono Kompol Joni Suprapto menjelaskan, petugas mendatangi lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang menerima nomor tombokan dari pemasang. Nomor tersebut lalu dimasukkan ke situs judi online melalui aplikasi di ponselnya.

“Anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti saat itu juga. Pelaku tidak bisa mengelak karena aktivitasnya terlihat jelas,” ujarnya.

Dari tangan Achmad Taufan, polisi menyita dua unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs judi online, uang tunai Rp 240 ribu yang diduga hasil setoran pemasang, serta sejumlah bukti transaksi perjudian togel online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Achmad Taufan mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun. Modusnya, ia menerima uang dan nomor pasangan dari warga, lalu memasukkannya ke dalam situs judi online tertentu. Dari setiap transaksi, ia memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah per bulan.

“Peran yang bersangkutan sebagai operator atau pengepul. Ia menerima setoran dari pemasang, kemudian menyetorkan kembali ke situs judi online. Keuntungannya berasal dari selisih dan bonus tertentu,” terang Joni.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kertosono untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut. (nov)

 

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #judi #togel