Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pengoplos Elpiji di Nganjuk Terancam Penjara Enam Tahun

Karen Wibi • Rabu, 11 Maret 2026 | 18:15 WIB

TUTUP RAPAT: Toko tabung elpiji yang diduga melakukan oplosan di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.
TUTUP RAPAT: Toko tabung elpiji yang diduga melakukan oplosan di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pertamina tidak tanggung-tanggung dalam menindak tegas pengoplos elpiji subsidi ke non-subsidi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk Kamis (5/3). Pertamina akan membawa kasus itu ke pidana. Pelaku pun terancam hukuman pidana selama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Executive General Manager Pertamina Marketing Region Jatimbalinus Iwan Yudha Wibawa. Dia mengatakan pelaku pengoplosan elpiji itu melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak Gas dan Bumi.
“Pelaku pengoplosan tidak bisa ditolerir. Dia dipastikan melanggar undang-undang dan akan dipidanakan,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Iwan mengatakan, di dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu pasal tersebut juga menjelaskan tentang denda yang yang dikenakan kepada pelaku. Yakni denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Proses pidana sedang berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menceritakan tentang proses operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan 480 tabung elpiji 3 kilogram (kg) atau subsidi. Ratusan tabung elpiji tersebut diduga akan dioplos ke dalam elpiji nonsubsidi. Yakni ke elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg.
“Pangkalan tersebut pernah bekerja sama dengan Pertamina. Namun beberapa bulan terakhir sudah tidak lagi,” imbuhnya.
Kini, pasca OTT, Pertamina akan terus memperketat proses distribusi elpiji subsidi. Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) dalam pengawasan. Dengan harapan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Bumi Anjuk Ladang.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi call center di 135 untuk melaporkan kejadian serupa,” ujarnya.
Perlu diketahui, Bareskrim Polri menggerebek tempat pengoplos elpiji yang berada di Kelurahan Cangkringan. Diketahui tempat tersebut sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Proses pengoplosan itu juga sempat dikeluhkan oleh masyarakat. Karena aktivitas pengoplosan hingga malam hari yang mengganggu masyarakat. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#elpiji #nganjuk #oplos elpiji