RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Sebanyak 12 perkara pidana yang dijadwalkan melantai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk terpaksa batal digelar kemarin (31/3). Penundaan belasan kasus ini terjadi akibat komposisi majelis hakim yang tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi syarat legalitas persidangan.
Sidang Kilat Hanya Lima Menit
Berdasarkan pantauan radarnganjuk.jawapos.com, suasana di ruang sidang tampak berbeda dari biasanya. Jika umumnya persidangan berlangsung cukup lama untuk pemeriksaan saksi atau tuntutan, kemarin agenda sidang hanya berlangsung sekitar lima menit.
Hakim tidak masuk ke substansi perkara, melainkan hanya memberikan pengumuman resmi terkait penundaan jadwal. Sebanyak 12 perkara tersebut disidangkan secara bersamaan hanya untuk penyampaian status penundaan kepada para pihak yang hadir.
Penyebab Penundaan: Hakim Anggota Cuti
Mohammad Hasanuddin Hefni, salah satu hakim PN Nganjuk, menjelaskan bahwa jalannya persidangan terbentur aturan formil. Persidangan perkara pidana wajib dihadiri oleh majelis hakim secara lengkap sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Penundaan dilakukan karena hakim anggota tidak lengkap. Salah satu hakim sedang cuti,” ujar Hasanuddin Hefni saat memberikan keterangan di PN Nganjuk.
Ia menegaskan, kehadiran seluruh anggota majelis hakim adalah syarat mutlak. Jika salah satu anggota berhalangan hadir, maka proses pembuktian maupun agenda sidang lainnya tidak dapat dinyatakan sah secara hukum.
Jadwal Ulang Sidang PN Nganjuk
Akibat kendala teknis ini, belasan perkara yang sedianya diputus atau diperiksa hari itu harus dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya. Pihak pengadilan memastikan bahwa pemanggilan ulang terhadap jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukum akan segera diproses.
Pihak PN Nganjuk berupaya agar penundaan ini tidak menghambat asas peradilan cepat. Hasan menyebut, jadwal akan langsung disesuaikan begitu komposisi majelis hakim kembali normal.
“Begitu hakim anggota kembali aktif, sidang akan langsung kami lanjutkan sesuai jadwal yang diperbarui,” pungkasnya.
Editor : rekian