NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Danang Susilo, terdakwa pembunuhan istri dan anak polisi di kamar kos Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, mengaku tidak memiliki niat awal membunuh anak korban. Aksi penyerangan terhadap dua anak korban disebut terjadi secara spontan saat keduanya berusaha menolong ibunya.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (7/4). Sidang dimulai pukul 10.33 WIB di Ruang Sidang Kartika.
Dalam persidangan itu, Danang menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, serta majelis hakim terkait peristiwa berdarah pada 25 November 2025.
Di hadapan majelis hakim, Danang mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Elvy Nurhayati. Ia mengaku sakit hati karena Elvy punya banyak pacar selain dirinya. “Sakit hati karena saya lihat ada chat laki-laki lain,” ujarnya.
Danang mengatakan, dia membeli pisau, bensin, dan korek api beberapa hari sebelum kejadian dan menyimpannya di rumah. Sebelum kejadian, ia sempat cekcok dengan korban sebelum pulang mengambil barang tersebut dan kembali ke lokasi.
Menurut Danang, niat awalnya hanya menghabisi Elvy. Namun situasi berubah ketika kedua anak korban, Ellinda Jelsa Eika Eldianti dan Elsa Dwi Intan, keluar kamar dan berusaha membantu ibunya.
“Saya tidak ada niat membunuh anaknya. Itu spontan karena mereka membantu ibunya,” ungkapnya.
Ia mengaku emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban yang berujung penusukan. Danang menyebut menusuk Elvy hingga puluhan kali.
Saat Ellinda mencoba melawan, terdakwa mengaku sempat terjatuh sebelum akhirnya menyerang balik dengan menusuk di bagian punggung, perut, dan leher. Tak lama kemudian, Elsa juga keluar dan turut diserang. Akibatnya, Ellinda meninggal dan Elsa terluka parah.
Setelah para korban terkapar, terdakwa menyiramkan bensin ke tubuh Elvy dan Ellinda untuk menghilangkan jejak. Ia bahkan menyebut saat itu salah satu korban masih dalam kondisi bernapas.
Usai kejadian, Danang sempat mengancam tetangga kos yang melihat aksinya. Lalu, dia membuang pisau ke sungai di sekitar lokasi sebelum pulang ke rumah.
Dalam keterangannya, terdakwa menegaskan bahwa saat melakukan perbuatan tersebut ia dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol. Ia juga mengaku memahami risiko hukum dari tindakannya.
Sidang akhirnya ditunda dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Rencana sidang dilanjutkan pada 14 April 2026. (nov/tyo)
Editor : rekian