Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Kades Yuliantono Divonis Dua Tahun Penjara

Novanda Nirwana • Senin, 13 April 2026 | 19:05 WIB
Yuliantono jalani sidang di PN Tipikor Surabaya
Yuliantono jalani sidang di PN Tipikor Surabaya

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kepala Desa (Kades) nonaktif  Yuliantono divonis dua tahun penjara. Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot ini dianggap majelis hakim yang diketuai  Ratna Dianing Wulansari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Yuliantono melanggar  pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31/1999. “Terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan 20 hari kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koko Roby Yahya.

Tak hanya itu, Yuliantono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 978,7 juta. Nilai tersebut sesuai dengan hasil audit kerugian keuangan negara atau desa. “Uang pengganti sudah dibayar terdakwa sebelum tuntutan,” ujar Koko.

Menurut Koko, dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terbukti. Karena Yuliantono melakukan mark up proyek dana desa di Desa Dadapan pada 2023 dan 2024. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, ditemukan tidak sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi volume hingga kegiatan yang diduga fiktif.

Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban, terdakwa juga diduga memerintahkan pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Termasuk, penggunaan bukti dukung yang tidak sah serta praktik penggelembungan harga (mark up). “Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa mencapai Rp 978.794.459,” ungkap Koko.

Atas putusan tersebut, Yuliantono dan JPU memilih untuk pikir-pikir. Mereka akan memutuskan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut minggu depan. (nov/tyo)

Editor : rekian
#kades dadapan #vonis dua tahun #sidang tipikor #Jaksa Penuntut Umum (JPU)