NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Sujono terancam jatuh miskin. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk nonaktif ini akan kehilangan hartanya. Hal ini karena jaksa penuntut umum (JPU) akan merampas harta Sujono jika terbukti menerima gratifikasi Rp 840 juta dari proyek fiber optic diskominfo pada 2024 senilai Rp 6 miliar. Ancaman itu termuat di dakwaan yang dibacakan JPU di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 14 April 2026. “Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana gratifikasi kasus ini,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koko Roby Yahya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Nganjuk periode 2023–2025 sekaligus menjadi Plt Kepala Dinas Kominfo Nganjuk. Dia diduga menerima uang terkait jabatannya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2024, terdakwa disebut menerima uang secara bertahap dengan total Rp 840 juta dari pihak penyedia melalui perantara. Pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangannya dalam proses verifikasi dan pencairan pembayaran, sehingga dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
“Dalam proses penyidikan, jaksa juga mengungkap bahwa uang tersebut dikelola dan dialirkan melalui sejumlah rekening, yang kini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” paparnya.
Atas perbuatannya, Sujono didakwa dengan pasal berlapis, yakni primer Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 12B jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta lebih subsidair Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Untuk dakwaan primer, terdakwa diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius. “Proses penegakan hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Koko.
Sementara itu, Anang Hartoyo, pengacara Sujono mengatakan, kliennya mengakui menerima uang Rp 840 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, dia tidak mengajukan perlawanan untuk dakwaan JPU. “Nanti sidangnya langsung saksi dari JPU,” ujarnya. (nov/tyo)
Editor : rekian